Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan data autentik yang jadi acuan dalam Sirekap adalah formulir C.Hasil, bukan angka numerik dalam diagram dan bagan.
Namun saat ini sebagaimana diketahui diagram dan bagan dalam Sirekap itu telah dihilangkan KPU.
Baca juga: Mendadak Sirekap KPU untuk Pilpres 2024 Hilang, Timnas AMIN Kritik: Jangan Buat Masyarakat Bingung
Idham mengaskan hal itu sebagai upaya KPU untuk menampilkan data perolehan suara yang autentik dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat.
Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.
Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi. (Mario Christian Sumampow/Tribunnews)
Diolah dari artikel Tribunnews