"Terkait dengan batas umur, kami tuh pernah menggugat, kalau enggak salah tuh 2019 deh, pilkada, karena memang soal umur ini sudah enggak relevan, orang jadi CEO saja umurnya masih muda," ujar Grace.
Pesaing Berat Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Kaesang Kesandung Syarat Umur, Pengamat: Ada Paman Usman
Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting secara terang-terangan menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bikin kejutan sebelum pensiun.
Kejutan yang dikatakan Selamat Ginting itu ternyata terkait anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dalam pernyataanya, Selamat Ginting menyebut jika Jokowi akan memajukan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tentu jika Kaesang Pangarep benar maju di Pilkada DKI Jakarta, akan membuat persaingan semakin ketat, baru-baru ini nama Ridwan Kamil juga digadang-gadang menjadi kandidat kuat di Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Setelah Gibran Cawapres Prabowo, Ini Sosok Elektabilitas Teratas Calon Gubernur Jateng, Kata Survei
Seperti diketahui, Kaesang yang kini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bahkan dianggap politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni lawan terberat, jika dibandingjkan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun, bila mengacu aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kaesang rupanya belum cukup umur untuk maju di ajang Pilgub.
Menurut Ginting, dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.
Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 diketahui belum berusia genap 30 tahun saat Pilkada Jakarta berlangsung.
Baca juga: Angin Segar Buat Anies Baswedan! Real Count Pilpres Versi AMIN: Prabowo 47 Persen, Peluang 2 Putaran
"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024," kata Ginting saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (27/2/2024).
"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," imbuhnya.
Walau aturan syarat maju sebagai Gubernur adalah minimal 30 tahun, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk maju di Pilgub sudah tertutup.
Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, Anwar Usman, paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.