TRIBUNNEWSMAKER.COM - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi, Kamis (21/3/2024).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut menggandeng tim hukum nasional AMIN.
Anies dan Cak Imin sulit menerima hasil Pemilu 2024 yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu.
Anies memandang bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.
Baca juga: Beda Hasil Hitung Suara Pilpres Anies & Prabowo, KPU vs KawalPemilu, Selisih di Jakarta Jadi Sorotan
Oleh karena itu, lanjut Anies, dirinya ingin agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.
"Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.
Sementara itu, tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyebut jika gugatan pihaknya terkait hasil Pemilu 2024 telah dilayangkan ke MK pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB secara online.
Hingga saat ini, pihaknya masih berada di MK untuk melakukan serangkaian proses administrasi dan memenuhi kelengkapan berkasnya.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan ke MK. Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari di lokasi, Kamis.
Selain kelengkapan berkas, Ari menyebut jika pihaknya juga telah menyiapkan bukti serta saksi-saksi terkait.
Baca juga: Sah! Prabowo-Gibran Rakabuming Menang Pilpres 2024, Total Dapat 96 Juta Suara Menang di 36 Provinsi
Sulit Terima
Anies mengakui sangat sulit menerima hasil Pilpres 2024 itu dengan lapang dada, mengingat begitu banyak kecurangan yang terjadi.
Menurut Anies, sikapnya akan berbeda jika Pilpres 2024 itu berlangsung secara jurdil (jujur dan adil).
Pernyataan itu diungkapkan Anies untuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yang diumumkan KPU, Rabu (20/3/2024) malam.
Menurut Anies, legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan, jika tanpa melalui proses yang kredibel.
Jika proses dalam pemilihan pemimpin ternodai dengan kecurangan lanjut Anies, maka akan menghasilkan rezim yang penuh ketidakadilan.
“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan, dan kita tak ingin ini terjadi,” kata Anies.
Atas hal itu, Anies mengatakan bukan langkah agitasi dan marah-marah kepada publik yang akan dilakukan.
“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim," ucapnya.
"Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengajak seluruh masyarakat untuk melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum, agar bukti yang ditemukan dapat menjadi fakta sejarah bangsa.
“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan," katanya.
"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ tuturnya.
Menurut Anies, langkah hukum harus tetap ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi.
Meskipun, kata Anies, pihaknya mendapat banyak masukan bahwa kecil kemungkinan mendapat keadilan.
“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies.
Ia lantas menyebutkan, kemungkinan yang kecil itu disebabkan oleh sejumlah oknum lembaga penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan integritasnya.
Anies juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.
“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.
Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.
Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.
Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.
“Karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya,” ucap Anies.
“Baik Pilpres nanti, akan ada ratusan pilkada, akan ada pileg tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” tandasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mengatakan selama perjalanan Pilpres 2024, pihaknya menemukan banyak kekurangan, dan proses yang tidak wajar.
“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Imin pun meminta kepada Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan segala bentuk kekurangan dan penyimpangan sepanjang proses Pilpres 2024.
“Kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas, tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” paparnya.
(TribunNewsmaker.com/ Wartakotalive)