Berita Viral

Masa Lalu Kelam Suster yang Siksa Anak Aghnia, Mantan Majikan Bongkar Tabiat Aslinya yang Kriminal

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suster pengasuh yang siksa anak Aghnia sudah kriminal sejak dulu, mantan majikan kuliti tabiat aslinya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar anak selebgram Emy Aghnia yang dianiaya pengasuhnya kini semakin viral.

Keviralan ini ditambah dengan terbongkarnya masa lalu dari IPS, inisial nama si suster pengasuh.

Mantan majikan IPS ikut-ikutan membuka semua aib IPS di masa lalu.

Sang mantan majikan menceritakan tabiat asli IPS selama masih bekerja dengannya.

Untuk kasus penganiayaan terhadap anak Aghnia, IPS kini telah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain menganiaya anak, suster Indah juga pernah ketahuan mencuri uang dan ponsel milik majikannya.

Hal ini diunggah lewat story Instagram Aghnia, salah seorang wanita yang mengaku mantan majikan Indah.

Bahkan ia memiliki bukti fotonya dengan suster Indah sebelum bekerja dengan Aghnia Punjabi.

Pada foto itu terlihat suster Indah mengenakan baju putih dan masker oranye.

Ia terlihat sedikit lebih kurus dari kondisinya saat ini.

Mantan majikannya bercerita bahwa suster Indah bekerja dengannya sebagai ART di tahun 2022.

"Kerja 1 tahunan di aku, dan dia emang bermasalah banget," tulisnya pada Insta Story yang dibagikan ulang oleh Aghnia. Dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Sosok Pengasuh yang Siksa Anak Aghnia Punjabi, Janda Anak 1, Gonta-ganti Pekerjaan, Pernah Jadi ART

Menurut sang mantan majikan, suster Indah selama satu tahun bekerja sering minta pulang dengan alasan ibunya sakit.

"Mukanya emang polos buangettt jadi yang liat itu jadi kasian dan ga tegaan," tulisnya lagi.

Selama satu tahun bekerja, suster Indah diperlakukan baik oleh majikannya itu.

"Aku anggap sodara sendiri, belikan baju, makanan sama yang aku makan tanpa beda meja," katanya.

Namun meski sudah diperlakukan baik, rupanya suster Indah membalas majikannya itu dengan pengkhianatan.

"Tidur di kamar AC dan kamar mandi dalam, tapi masih tega pergi bawa hp dan uang," tulisnya.

Meski jumlahnya tak seberapa, kata dia, namun mantan majikan suster Indah masih merasa sakit.

"Ada rasa bersyukur dia dapet kasus kayak gini, biar buat pembelajaran," ujarnya.

Tak hanya itu, mantan majikannya itu juga mengungkap status suster Indah.

Indah disebutkan sudah cerai dengan suaminya.

Kendati begitu, ia menduga latar belakang itu membuat suster Indah jadi tertekan.

"Btw dia dulu punya baby masih berapa bulan waktu ikut aku, dan dia cerai hidup. Mungkin dia juga tekanan mental," tandasnya.

Alasan Indah Aniaya Bocah

Setelah diintrogasi Aghnia, IPS akhrinya mengaku menganiaya anak Aghnia lantaran sang bocah tidak mau tidur dan tidak mau di obatin.

"Dia gak mau tidur buk, dia gak mau di obati," ucap IPS.

Terkuak fakta baru soal suster Indah, pengasuh yang siksa anak selebgram Aghnia Punjabi. (Instagram.com)

"Jangan jadi suster kalau gak mau urus anak," terang Aghnia.

Kendati begitu, Aghnia yang tak menyangka dengan perbuatan susternya, padahal selama bekerja di tempatnya selalu di perlakukan baik.

Bahkan selain mendapat gaji, suster itu juga selalu mendapatkan bonus dari Aghnia.

"Dari awal aku sudah lihat CCTV , ini polisi semua sudah ada termasuk sudah nunggu kamu. Kamu selalu aku kasih bonusan terus, gaji kamu berapa selalu aku kasih bonusan terus, aku kasih makan enak, aku kurang baik apa sama kamu," terang Aghnia.

Mendengar pengakuan itu, Aghnia dan suami cap Suster I sebagai psikopat.

Kendati begitu, Aghnia menilai perbuatan suster ini psikopat.

"Kamu ini psikopat," tandasnya.

Aghnia dan suami tak habis pikir, anaknya yang baru berusia tiga tahun sudah digebuk bak orang gila.

Aghnia dan suami klaim, pihaknya sudah mengetahui, tindakan apa saja yang IPS lakukan pada Cana dari CCTV, pemeriksaan kesehatan dan bukti lainnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap pelaku berinisial IPS (27), pengasuh yang melakukan penyiksaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi.

ISP ditangkap pada Jumat (29/3/2024).

Saat itu, pelaku sempat bersembunyi di kediaman rumah orang tua korban, Aghnia Punjabi di Perumahan Permata Jingga.

Penangkapan IPS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan melalui telepon dari orang tua korban, yakni Emy Aghnia Punjabi.

Ketika itu, Nia sedang berada di Jakarta dan berencana pulang ke Malang.

Dalam perjalanan, Nia menelpon pihak kepolisian dan mengadukan perbuatan IPS.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto yang juga membenarkan penangkapan tersebut.

"Jadi, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian. Saat itu, orang tua korban posisi di Jakarta dan perjalanan pulang ke Malang.

Petugas langsung ke TKP, untuk mengecek langsung TKP dan amankan pelaku," katanya, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Senada, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto juga mengungkap pelaku sudah ditangkap.

Bahkan, Yudi menyebut I sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk saat ini, satu orang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim. Besok (hari ini) kami rilis," tutur Yudi.

Adapun potret pelaku saat diringkus terlihat dari akun instagram @lambe_turah, Sabtu (30/3/2024).

IPS meringkuk ketakutan saat diamankan polisi imbas perbuatannya menganiaya anak Aghnia Punjabi hingga babak belur

Raut wajahnya bahkan sangat ketakutan dan gemetar menahan tangis setelah berada dihadapan polisi.

"Alhamdulillah dari awal kasusunya sudah ditangani dengan cepat oleh Kapolres Kota Malang @polrestamalangkotaofficial.

Kemarin juga langsung dilakukan olah TKP dirumah mbaknia, posisi sis biadab ini juga sudah di amankan di Polres Kota Malang dan Insha Allah hari ini akan ada rilis," jelasnya.

"Dimana mba @emyghnia mas @reinukky dari pihak keluarga akan menyampaikan kronologi kmrn, semoga manusia biadab ini bisa di adili se berat"nya," sambung unggahan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (TribunNewsmaker/Tribunnews)