TRIBUNNEWSMAKER.COM - Andry Pramana tak menyangka jika nasibnya akan begitu menyedihkan setelah dia memutuskan menggoreng nasi sisa dari pelanggan.
Karyawan restoran tersebut dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur.
Hak-haknya sebagai karyawan yang dilepas sama sekali tidak diberikan, bahkan Andry mengaku dia dipaksa tanda-tangan surat pengunduran diri padahal dirinya dipecat.
Baca juga: Pelayan Restoran Medan Dipecat Usai Sahur Pakai Nasi Sisa Pelanggan, Dipaksa Ngaku Mengundurkan Diri
Sosok Andry Pramana diketahui sebagai warga Mandala yang bekerja sebagai pelayan restoran di Medan.
Diketahui jika Andry sudah bekerja selama satu tahun lebih di restoran tersebut.
Namun Andry sendiri baru memperpanjang kontrak satu tahun selama 3 bulan lalu di restoran di Medan itu.
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.
Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.
Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."
"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.
Kronologi
Andry berinisiatif memasak nasi goreng beras pelanggan di Medan untuk dimakan bersama beberapa rekannya.
Andy menyebut bahwa ia sengaja memasak nasi sisa itu untuk dimakan saat sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai dilansir dari Tribun Medan, Selasa (9/4/2024)..
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry nampak lemas diwawancara lantaran kehilangan pekerjaan.
Keesokan harinya, pada 17 Maret 2024, Andry dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Bahkan Andry langsung diminta pamit kepada rekan-rekannya, serta diminta tanda tangan surat pengunduran diri.
Karena menolak tanda tangan, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Hal tersebut lantas membuat Andry dengan berat hati berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.
"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.
"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.
Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.
Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.
Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.
Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.
"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."
Kemudian HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.
"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.
LBH Medan Turun Tangan
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
(Tribunnewsmaker.com/TribunSumsel.com)