TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah pengakuan pemain sinetron Rio Reifan yang kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Rio Reifan lagi-lagi berurusan dengan hukum atas kasus serupa, bak tak kapok, kini sudah kelima kalinya.
Rio terakhir ditangkap pada 2021 lalu, ia kala itu sempat mengungkapkan penyesalannya dan ingin sembuh dari narkoba.
"Ya intinya di sini beribu-ribu maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya, dan juga banyak pihak yang merasa dirugikan pastinya dan juga banyak penyesalan terhadap saya," kata Rio Reifan saat itu.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya saya tidak bisa berkata banyak," lanjutnya.
Kemudian Rio merasa putus asa untuk bisa terbebas dari penggunaan narkotika.
Diakui Rio, dirinya ingin sembuh dari ketergantungan tersebut.
Baca juga: Profil Rio Reifan, Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Terjerat Narkoba, Sudah 5 Kali, Tak Kapok!
"Saya minta doa dari temen-teman juga, dari masyarakat juga, saya pengin sembuh, saya capek seperti ini terus, seperti ini terus, seperti ini terus," ujar Rio.
"Mudah-mudahan ke depannya saya jadi pribadi yang lebih baik lagi itu saja terima kasih," tandasnya.
Rio Reifan terakhir ditangkap pada 2021 silam atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Rio Reifan ditangkap di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Total kini sudah lima kali Rio terjerat kasus narkoba yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021 dan terkini 2024.
Penangkapan terakhir Rio Reifan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Kompol Indraweny Panji Yoga.
"Iya (Rio Reifan)," kata Kompol Indraweny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/4/2024).
Rio Reifan diamankan polisi pada Jumat (26/4/2024) malam.
"Ditangkap Jum’at malam," jelasnya.
Baca juga: 5 ARTIS Ini Terjerat Kasus Narkoba Berkali-kali, Rio Reifan & Ibra Azhari Tak Kapok Dipenjara 4 Kali
Baru 3 Bulan Bebas, Rio Reifan Masuk Penjara Lagi
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu sebelum tertangkap lagi.
Rio Reifan diketahui baru dibebaskan pada Februari 2024.
Rio Reifan menjalani hukuman penjara setelah pernah ditangkap kasus narkoba pada tiga tahun lalu.
Indrawienny Panjiyoga pula yang menangkap Rio Reifan pada tahun 2021 ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penangkapan (Rio Reifan) ini berdasarkan informasi masyarakat," kata Indrawienny Panjiyoga, Minggu (28/4/2024) malam.
"Dia ditangkap sendirian di Jatinegara, Jakarta Timur," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan urin Rio Reifan dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Rio Reifan Mengaku Khilaf
Menurut Panjiyoga, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami keterangan Rio Reifan.
"Motifnya masih didalami," ujar Panjiyoga.
Di hadapan petugas, Rio Reifan mengaku khilaf kembali menggunakan narkoba.
"Dia (Rio Reifan) bilang khilaf, kami masih dalami alasan sebenarnya menggunakan narkoba lagi," kata Indrawienny Panjiyoga, dikutip dari WartaKotalive.com (Tribunnews.com Network)
Polisi masih mendalami keterangan Rio Reifan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.
Ketika ditangkap, Rio Reifan tidak menyebutkan identitas pemasok tiga jenis narkoba itu.
"Masih didalami keterangan RR," katanya.
Jejak Kasus Narkoba Rio Reifan
Berikut jejak kasus narkoba yang membuat Rio Reifan Keluar Masuk Penjara
Kasus Pertama Narkoba Rio Reifan Januari 2015
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Karena Pesta Sabu, Rio Reifan Ditangkap Kedua Kali 2017
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Baca juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Belum Pernah Direhabilitasi
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Ia baru menghirup udara segar saat mendapatkan asimilasi Covid-19 di pertengahan 2020, kemarin.
Kasus Narkoba Keempat Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan menyampaikan ucapan maaf saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21//4/2021).
Ini merupakan kali keempat bagi Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
"Ya intinya saat ini, permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya kepada keluarga," kata Rio Reifan.
Pria berusia 36 tahun tersebut tak bisa berkata banyak. Ia menyesal.
Sebab, ia menilai banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali pakai narkoba dan ditangkap polisi.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)