TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita apakah bisa memiliki lebih dari satu suami atau melakukan poliandri?
Artinya, apakah boleh seorang pria menikah wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain?
Baca juga: Sering Merasa Dijahatin Orang Lain, Apakah Hukum Karma Ada Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lalu bagaimana jika sebaliknya, sang istri yang memiliki lebih dari satu suami apakah itu boleh?
Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2017.
Buya Yahya memberikan jawaban tegas bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.
Baca juga: Bagaimana Jika Tak Tahu Baju yang Dipakai Shalat Ada Najis, Apakah Ibadah Sah? Ini Kata Buya Yahya
"Jika Anda menikah dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri siri orang lain
dan mereka belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.
Hal ini juga diharamkan karena menikahi istri orang lain," jawab Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain,
maka tidak boleh menikah dengan siapapun.
"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya.
Dalam hal ini, dengan adanya saksi, dua wali, dan ijab qobul, wanita tersebut tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa wanita yang sudah menjadi istri sah orang lain tidak boleh dinikahi oleh pria manapun.
"Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah," tegas Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya menghimbau kepada semua wanita untuk segera mengurus bukti surat nikah jika mereka menikah,