Pilkada 2024

Penyebab Sulitnya Ganjar dan Kaesang untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Terkendala Syarat Ini

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar sulit untuk maju di Pilgub Jakarta.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terungkap penyebab sulitnya Ganjar Pranowo dan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal itu lantaran Ganjar Pranowo dan Kaesang Pangarep dinilai terkendala syarat.

Lantas, syarat apa yang menyebabkan keduanya disebut tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024?

Baca juga: Grace Natalie Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan, Ternyata Ini Jabatan Barunya

Seperti diketahui, Saat ini sejumlah nama dirumorkan bakal maju meramaikan panggung kontestasi politik di Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.

Sebut saja nama-nama beken seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Ahmad Sahroni yang ramai diprediksi bakal maju di Pilkada Jakarta.

Bahkan, satu pasangan independen yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardono Abyoto telah resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Selain itu, ada pula wacana lain sempat mencuat yakni opsi untuk menduetkan dua mantan gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Ahok.

Sayangnya, duet Anies-Ahok dipastikan tak akan bisa terwujud karena terhalang oleh aturan.

Masuk bursa Cagub Jakarta 2024, popularitas Kaesang mengejutkan. (Tribunnews)

Selain itu, nama Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep juga dipastikan tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Aturan tersebut berdasar oleh Undang-Undang tentang pelaksanaan Pilkada alias Pemilihan Kepala Daerah.

Berikut ini TribunJakarta.com membeberkan hal yang membuat Ahok atau Anies tak mungkin dipasangkan di Pilkada Jakarta, serta alasan Ganjar dan Kaesang tak bisa maju di Pilkada Jakarta.

Gubernur Tak Bisa Maju Sebagai Cawagub

Mengenai duet Anies-Ahok atau Ahok-Anies tak akan bisa terwujud karena terhalang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang pernah menjadi gubernur tidak diperbolehkan untuk maju kembali sebagai calon wakil gubernur untuk daerah yang sama.

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggar Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman
12