TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral seorang wanita di Kepualuan Bangka Belitung (Babel) yang cemburu dengan temannya karena lebih diperhatikan bos, sampai bertindak nekat.
Wanita tersebut bahkan tega merencanakan melakukan pembunuhan terhadap temannya dengan menyewa pembunuh bayaran.
Pelaku, RS alias Resta Riani (29) cemburu melihat rekan kerjanya, Leny (39) yang kerap mendapat perhatian dari Bos tempat mereka bekerja.
Beruntung, korban Leny berhasil selamat meski menderita luka tusuk di bagian punggung.
Pelaku akhirnya ditangkap bersama dua orang lainnya atas kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Baca juga: Pengakuan Pria Jelang Kematian Ini Bikin Merinding, Misteri Pembunuhan 24 Tahun Lalu Terbongkar
Peristiwa penusukan terhadap korban terjadi pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.
"Bermula dari rasa iri atau cemburu karena korban selalu mendapat perhatian bos di tempat mereka bekerja," kata Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Yudha menuturkan, tiga pelaku yang sudah ditahan yakni HW alias Hendy Edo (27), HS alias Mak Aca (50) dan RS alias Resta Riani (29).
Kejadian dipicu dari perasaan cemburu RS pada korban Leny yang sama-sama bekerja pada perusahaan swasta.
RS menilai korban selalu mendapat perhatian bos sehingga dirinya merasa tersisihkan.
Kemudian RS mengungkap perasaannya tersebut pada HS alias Mak Aca.
HS alias Mak Aca diketahui sebagai dukun yang kerap didatangi RS.
Setelah berulangkali berkisah pada waktu yang berbeda, Mak Aca kemudian mengenalkan RS pada HW alias Edo.
"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.
HW bersedia menjadi eksekutor dengan bayaran besar.
Ia dijanjikan uang Rp 50 juta jika korban luka berat dan Rp 100 juta jika korban meninggal.
Baca juga: Kisah Nyata di Balik Film Horor Vina Sebelum 7 Hari, Pembunuhan 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron
Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp 5 juta.
"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.
Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp 48 juta.
Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.
Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.
Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.
Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.
"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.
Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,
dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com/Agus Ramadhan)