Kunci Jawaban

Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce? Jelaskan Siapa Pengawas E-Commerce? Ini Jawabannya

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?'

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Yuk simak kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?'

Dalam soal ini, Anda juga diminta untuk menjelaskan siapa pengatur dan pengawas perdagangan e-commerce secara lengkap.

Saat Anda dihadapkan dengan soal tersebut, Anda harus memahami materi terkait e-commerce terlebih dahulu.

Jika Anda telah memahaminya, maka bukanlah hal yang sulit untuk menyelesaikan soal tersebut.

Ketika Anda mengerjakan soal tersebut, Anda dituntut untuk berpikir kritis.

Dengan berpikir kritis, Anda bisa mengerjakan soal tersebut dengan mudah dan lancar.

Cobalah jernihkan pikiran Anda saat mengerjakan soal tersebut.

Jika Anda merasa kesusahan, bacalah kunci jawaban yang ada dalam artikel ini.

Baca juga: Sebutkan Faktor yang Mendasari Keberhasilan Presentasi Bisnis? Simak Jawaban Terbaiknya Disini

Kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?' (YouTube Tribun)

Artikel ini akan menyajikan kunci jawaban terakurat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Meski demikian, alangkah baiknya Anda bisa menyelesaikan soal tersebut secara mandiri dahulu.

Jika Anda menemukan kesulitan, simaklah artikel ini hingga tuntas.

Dengan begitu, Anda dapat mengukur kemampuan berpikir yang Anda miliki.

Simaklah pembahasan berikut ini!

Baca juga: Identifikasi Factual Problem dengan Tipe Perubahan Organisasi! Cek Jawaban Terbaiknya Disini, Akurat

Ilustrasi belanja online,- Kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?' (Shutterstock)

Soal

Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?

Baca juga: Jelaskan Kaitan Perkembangan E-Commerce dengan E-Business! Ini Jawaban Terbaiknya Disertai Contoh

Ilustrasi logo e-commerce Shopee.- Kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?' (Shopee.co.id)

Jawaban

Perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lainnya berbeda dengan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perbedaan ini menuntut regulasi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beberapa pasal dalam PP tersebut memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce, di antaranya:

Pasal 18

Pasal ini mengatur hak konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce dan tanggung jawab pelaku usaha sebagai berikut:

- Laporan Kerugian oleh Konsumen: Konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan kerugian yang dialami kepada Menteri.

- Penyelesaian Laporan oleh Pelaku Usaha: Pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen harus menyelesaikan laporan tersebut.

- Daftar Prioritas Pengawasan: Jika pelaku usaha tidak menyelesaikan laporan, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.

- Akses Publik: Daftar prioritas pengawasan ini dapat diakses oleh publik.

- Peraturan Menteri: Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pasal ini menegaskan kewajiban pelaku usaha dalam melindungi hak-hak konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan:

Perlindungan Hak Konsumen: Pelaku usaha wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Kepatuhan pada Peraturan Persaingan Usaha: Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Pasal 27

Pasal ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:

Penyediaan Layanan Pengaduan: Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.

Komponen Layanan Pengaduan: Layanan pengaduan harus mencakup:

- Alamat dan nomor kontak pengaduan.

- Prosedur pengaduan konsumen.

- Mekanisme tindak lanjut pengaduan.

- Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan.

- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.

- Pengaturan dan Pengawasan

Pengaturan dan pengawasan perdagangan e-commerce diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Menteri Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk:

- Menerima laporan dari konsumen yang dirugikan.

- Mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian laporan oleh pelaku usaha.

- Menyusun dan mengelola daftar prioritas pengawasan bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan laporan konsumen.

- Mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari perlindungan konsumen dalam e-commerce.

Melalui ketentuan-ketentuan ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat melakukan transaksi e-commerce, serta memiliki jalur pengaduan yang jelas dan terstruktur jika terjadi masalah dengan pelaku usaha.

Kunci jawaban terbaik dari soal 'Bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce?' (YouTube Tribun)

Semoga artikel ini membantu!

Semoga beruntung!

Cobalah kerjakan soal ini dengan jujur!

Dengan begitu Anda bisa mengukur kemampuan berpikir Anda!

Sumber: StudyXAI

(TribunNewsmaker/Dika Pradana)