Breaking News:

CPNS 2024

152 Formasi Dibutuhkan Begini Cara Daftar CPNS 2024 Bapanas, Lulusan S1 & D3 Boleh Daftar

152 formasi dibutuhkan, begini cara daftar CPNS 2024 Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Bapanas
CPNS 2024 Bapanas. 152 formasi dibutuhkan, begini cara daftar CPNS 2024 Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 152 formasi dibutuhkan, begini cara daftar CPNS 2024 Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini buka lowongan CPNS 2024 untuk lulusan D3 ingga S1 berbagai jurusan.

Pendaftaran CPNS 2024 di Bapanas dibuka mulai 20 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Adapun formasi yang dibuka untuk CPNS Bapanas ada sebanyak 152 orang.

Itu untuk menempati berbagai jabatan mulai dari Analisis Anggaran Ahli Pertama, Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertma, Pengelola Keprotokolan hingga Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama.

Baca juga: Ketentuan Pasfoto & Swafoto untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Ukuran Ketika Upload

Minimal pendidikan untuk CPNS Bapanas tahun ini adalah Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

CPNS Bapanas tahun ini juga terbuka untuk disabilitas.

Mengutip dari situs resminya, Selasa (20/8/2024), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya.

CPNS Bapanas.
CPNS Bapanas. (tabloidsinartani.com)

Persyaratan

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS denganmemenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
ketentuan swafoto cpnssyarat daftar cpns 2024jadwal seleksi cpns 2024seleksi cpns 2024CPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved