Pilkada 2024

Berkas Maruf-Yulianti Ditolak KPU, Sadewo-Dwi Asih Lintarti Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas?

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas pasangan Maruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih dikembalikan oleh KPU, Sadewo-Dwi Asih Lintarti lawan kotak kosong di Pilkada Banyumas?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Maruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada menit akhir menjelang penutupan, Rabu (4/9/2024) malam. Lantas, apakah Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti akan jadi calon tunggal?

Lantas, kenapa berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Maruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih dikembalikan?

Seperti diketahui, ternyata setelah melalui proses verifikasi hingga Kamis (5/9/2024) dini hari, berkas pendaftaran yang diserahkan dinyatakan tidak lengkap.

Baca juga: Hubungan Pramono dengan Ridwan Kamil Sebelum Maju Pilgub DKI, Pasangan Rano Karno Ungkap Fakta Ini

Pendaftaran pasangan yang sedianya akan diusulkan koalisi Partai Nasdem, PSI, Partai Garuda, Partai Buruh dan Hanura ini sangat mendadak.

Para pendukung dan sejumlah pimpinan parpol pengusul tiba lebih dulu di kantor KPU.

Sementara Maruf Cahyono yang merupakan mantan Sekjen MPR ini, tiba sekitar pukul 23.30 WIB.

Seremonial pendaftaran juga sempat tertunda karena harus menunggu pasangannya, Yulianti yang baru tiba pukul 00.00 WIB.

Banyak persyaratan tidak dipenuhi

Yulianti di lokasi tak lebih dari 10 menit. Setelah seremonial penyerahan dokumen pendaftaran langsung meninggalkan lokasi.

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, hasil verifikasi ditemukan banyak persyaratan yang tidak dipenuhi.

Berkas pasangan Maruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih dikembalikan oleh KPU, Sadewo-Dwi Asih Lintarti lawan kotak kosong di Pilkada Banyumas? (Kompas.com dan TribunJateng)

"Dari proses verifikasi berkas kami temukan, ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan yang tidak lengkap," kata Rofingatun saat konferensi pers, Kamis dini hari.

Oleh karena itu, KPU mengembalikan berkas dokumen ke parpol pengusul.

"Dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang," jelas Rofingatun.

"Karena perpanjangan pendaftaran sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, Kamis (29/8/2024), hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar yaitu, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.

Pasangan tersebut diusulkan gabungan 12 parpol yaitu, PDI-P, PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Ummat dan Partai Gelora dengan total suara sebanyak 1.044.498 (98,19 persen).

Atas kondisi tersebut, KPU membuka perpanjangan pendaftaran 2-4 September.

Dengan perpanjangan pendaftaran ini, terbuka kemungkinan muncul calon baru karena partai yang telah mengusulkan Sadewo-Lintarto diperbolehkan mengubah dukungan untuk calon lain.

Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti Daftar di KPU Banyumas, Dikawal Ratusan Massa Pendukung

Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akhirnya mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024). 

Iringan musik kentongan yang mengantarkan Sadewo dan Lintarti, disambut pula oleh Paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno. 

Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB. 

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan dinyatakan sah.

Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri, pihaknya mengatakan, secara prosedural akan tetap menunggu sampai pukul 23.59, apakah ada yang mendaftar atau tidak.

"Tentunya KPU akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak."

"Selain itu, dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang yang mendaftar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).

Sesuai juknis pendaftaran, dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari. 

Secara hitungan dari 12 partai pengusung jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih. 

"Sisa suara dari partai non parlemen dengan jumlah suara hanya 19 ribu suara atau 1,8 persen dari syarat PKPU yaitu minimal 6.5 persen," jelasnya. 

Artinya, boleh dikatakan dengan kondisi demikian akan sulit muncul calon lain selain Sadewo-Lintarti, karena syarat minimal mengusung pasangan calonnya sesuai keputusan MK tidak terpenuhi. 

Maka, di Kabupaten Banyumas bisa dikatakan hanya ada calon tunggal dan kemungkinan besar Sadewo-Lintarti akan melawan kotak kosong. 

Menanggapi kemungkinannya melawan kotak kosong, Sadewo Tri Lastiono menyebut, hal ini adalah bagian dari demokrasi setelah putusan MK.

Dia mencontohkan di Jakarta yang awalnya juga akan kotak kosong, nyatanya muncul calon lain. 

Sementara itu di Cilacap setelah adanya putusan MK dari yang diprediksi ada 3 menjadi 4 pasangan calon. 

"Di Banyumas beda lagi, kami kira mengerucut jadi 1 ini bagian dari demokrasi." 

"Kalau tidak ada yang mendaftar, mau bagaimana lagi."

"Semoga partisipasi politik mudah-mudahan maksimal," katanya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)