Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Alberkat Klaim Menang, Cek Perolehan Suara per TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Real Count Pilkada Kapuas 2024.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2024.

Simak juga cara cek perolehan suara per TPS via Link pilkada2024.kpu.go.id.

Seperti yang diketahui, terdapat lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Erlin Hardi - Alberkat Yadi.

Paslon ini diusung Partai Golkar, PKS, dan PBB.

Lalu, Muhammad Wiyatno - Dodo, Paslon nomor urut 2.

Paslon ini diusung empat parpol, yakni PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.

Kemudian, Paslon nomor urut 3, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim - Tommy Saputram.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Bobby-Surya Unggul 62,71 Persen, Mantu Jokowi Beri Pesan ke Edy

Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Kalteng. Berikut update hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2024. (ISTIMEWA)

Paslon ini diusung PKB.

Paslon nomor urut 4, Muhammad Alfian Mawardi - Agati Sulie Mahyudin.

Paslon ini diusung Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PSI.

Terakhir, paslon nomor urut 5, Dealdo Dwirendragraha Bahat - Parij Ismeth Rinjani.

Paslon ini diusung Partai Nasdem.

Hasil real count Pilkada Kapuas 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU RI melalui pilkada2024.kpu.go.id.

Dari data tersebut dapat diketahui hasil real count Pilkada Kapuas 2024 hingga perolehan suara masing-masing per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasangan Erlin Hardi-Alberkat Yadi kini sudah klaim menang di Pilkada Kapuas, unggul 35,2 persen berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka.

Berikut hasil real count Pilbup Kapuas 2024:

Link

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count dan Sirekap KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, pilkada2024.kpu.go.id.

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Armuji Unggul Jauh Melawan Kotak Kosong

Lima pasangan calon Pilkada Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. (INSTAGRAM KPU KABUPATEN KAPUAS)

Sirekap KPU

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif

3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS

4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda

5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS

7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp

8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”

10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore

2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda

3. Pilih menu “Dokumentasi”

4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3

5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.

6. Klik “Simpan”

7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”

8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”

9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”

10. Proses selesai.

(TribunNewsmaker.com/ TribunKalteng)