Pilkada 2024

Gaji dan Tunjangan Ali Syakieb Sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, Lebih Besar dari Honor Syuting?

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut gaji dan tunjangan Ali Syakieb sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, lebih besar dari honor syuting?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut gaji dan tunjangan Ali Syakieb sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, lebih besar dari honor syuting?

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Bandung 2024, Rabu (4/12/2024).

Hasil rekapitulasi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, menang dengan perolehan 1.046.344 suara.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ngesti Nugraha, Bupati Terpilih di Pilkada Semarang 2024, Anak Buah Megawati

Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan memperoleh 827.240 suara.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi, mengatakan, saat proses rekapitulasi, mereka telah memberikan ruang kepada para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan koreksi.

Terkait adanya saksi dari paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangani berita acara, pihaknya mengatakan memberikan waktu 3x24 jam apabila ada paslon yang akan mengajukan gugatan.

"Kalau ada sengketa untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan," ujar Syam usai rekapitulasi suara di Hotel Sutantaja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Rapat rekapitulasi berlangsung selama dua hari sejak Selasa (3/12/2024) hingga Rabu sore.

Berikut gaji dan tunjangan Ali Syakieb sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, lebih besar dari honor syuting? (TribunNewsmaker.com/ TribunJatim)

Gaji Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1, diatur mengenai jumlah gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp 1,8 juta per bulan.

Jumlah tersebut belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Dengan demikian, setiap tahunnya bupati akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, dan wakil bupati sebesar Rp 21,6 juta.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk bupati, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil bupati.

Dalam setahun, bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil bupati memperoleh Rp 38,88 juta.

Fasilitas dan Pemeliharaan

Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.

Biaya Operasional Kepala Daerah

Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut adalah rinciannya:

- PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3 persen dari PAD.

- PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2?ri PAD.

- PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08?ri PAD.

- PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40?ri PAD.

- PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15?ri PAD.

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)