TRIBUNNEWSMAKER.COM - Layanan Info GTK 2025 adalah platform daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memudahkan guru dan tenaga kependidikan dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan data dan status mereka.
Platform ini memiliki peran penting sebagai sarana untuk verifikasi data, memastikan bahwa informasi yang tertera akurat dan up-to-date.
Namun, dengan adanya pemekaran kementerian, layanan Info GTK 2025 kini tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Baca juga: Besar Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru, Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi, Cek Info GTK 2025
Hal ini menandakan perubahan struktural dalam pengelolaan layanan tersebut, meskipun tujuan utamanya tetap sama: memberikan akses yang transparan dan terpercaya bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Situs Baru Info GTK 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail sebelumnya mengumumkan adanya perubahan situs Info GTK 2025.
Nah, saat tim perencanaan melakukan perpindahan nama domain, banyak guru yang mengeluh atas akses Info GTK 2025.
Ternyata, di balik akses bermasalah tersebut, sedang ada perubahan nama domain website baru.
Berikut adalah situs baru Info GTK:
- Situs lama: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Situs baru: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Meskipun hal tersebut tidak masalah karena akan teralihkan secara otomatis ke situs yang baru.
"Namun ketika mengakses alamat lama secara otomatis akan dialihkan ke situs yang baru," ujar Temu Ismail.
Cara Login Info GTK 2025
Usai adanya perubahan nama domain, guru dan tenaga kependidikan dapat mengakses Info GTK 2025 terbaru untuk cek tunjangan sertifikasi secara online dengan login melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Berikut panduan lengkap cara login dan informasi yang tersedia di dalamnya.
1. Kunjungi situs Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Masukkan username, password, dan kode captcha
3. Gunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar