TRIBUNNEWSMAKER.COM - Priguna Anugerah (31), seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang tersandung kasus dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien berinisial FH (21), akhirnya angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya.
Pengacaranya, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, menyampaikan bahwa antara Priguna dan keluarga korban telah tercapai kesepakatan damai.
Bahkan, menurut mereka, laporan polisi sempat dicabut sebelum pihak kepolisian menangkap Priguna pada 23 Maret 2025 lalu.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut, dan Priguna kini resmi menyandang status tersangka.
Baca juga: Disebut Idap Sindrom Sleeping Beauty, Dokter PPDS RSHS Bandung Akui Kelainan Seksual, Ini Fetishnya
Kasus ini sempat mengguncang publik setelah diketahui bahwa Priguna menyuntikkan obat bius kepada korban hingga tak sadarkan diri, lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejat di lingkungan rumah sakit.
Gumilang menjelaskan bahwa proses perdamaian sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat ke media.
Priguna pun dikabarkan telah menemui langsung pihak keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maafnya.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ujar Gumilang seperti dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
Ferdy menambahkan bahwa mereka akan tetap kooperatif dalam mendampingi kliennya menghadapi proses hukum.
Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," kata Ferdy.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini sebenarnya tidak ada lagi konflik antara Priguna dan pihak keluarga korban. Proses damai itu, menurutnya, dilakukan sebelum kasus ini tersebar luas.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," lanjutnya.
Baca juga: Hasil Visum Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Kini Trauma
Meski laporan sempat dicabut, proses hukum tidak berhenti.
Ferdy menegaskan bahwa pencabutan laporan terjadi pada tanggal yang sama saat Priguna diamankan.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," ujar Ferdy.
Priguna Diduga Mengidap Kelainan Seksual Somnophilia
Dalam perkembangan lain, pihak kepolisian menyebut bahwa Priguna diduga mengidap gangguan seksual yang dikenal dengan nama somnophilia, yaitu hasrat seksual terhadap orang yang sedang tidak sadar atau tertidur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan, yang menjelaskan kronologi kejadian dari sisi penyelidikan kepolisian.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ungkap Surawan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, korban melaporkan bahwa dirinya merasa tidak sadarkan diri usai menerima suntikan cairan bening melalui infus. Ketika tersadar beberapa jam kemudian, ia merasakan nyeri pada area vital.
Setelah menjalani visum, hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di alat vital korban yang saat itu berusia 21 tahun.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)