Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Aturan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 Juta

Editor: Delta LP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.

Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Di awal masa kepemimpinannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Salah satunya, dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, baik di lingkungan rumah, kantor dan jalan raya. Buanglah sampah pada tempatnya.

Membuang sampah sembarangan kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, bisa membuat lingkungan di sekitarnya tampak kotor.

Untuk itulah, agar lingkungan tetap bersih kata Achmad Fauzi Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi.

Di antaranya, pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Kalau buang sampah sembarangan itu bukan perkara remeh. Karena dalam Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, yakni siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana," tegas Achmad Fauzi pada TribunMadura.com pada Selasa (15/4/2025).

Perda tersebut lanjutnya, harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada yang membuang sampah lalu dibiarkan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup dan lingkungan. Termasuk pelaku usaha.

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Fauzi Bupati Sumenep yang Dilantik Prabowo, Pernah Jadi Ketua Ikatan Pencak Silat

"Cara ini sebagai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," sebutnya.

Maka dari itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini mengajak semua warga membuang sampah pada tempatnya.

Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga seluruh masyarakat sebagaimana tercantum di pasal 30.

100 HARI KERJA - Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4/2025). (TribunMadura/Ali Hafidz)

"Masyarakat bisa ikut memberikan masukan, usulan dan bahkan berperan langsung dalam kegiatan pengelolaan sampah. Baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait," katanya.

"Ini bukan hanya soal buang sampah, tapi bagaimana kita bersama-sama merawat bumi yang baik," terangnya.

Achmad Fauzi berpendapat, bahwa forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah juga penting diadakan secara berkelanjutan terkait hal tersebut.

Sebab, hal itu bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu sampaikan SKPD yang menangani lingkungan dan persampahan sangat terbuka bermitra dengan publik," pintanya.

Budidaya Rumput Laut Teluk Kangean Sumenep

PT Bandar Laut Dunia (Balad Group) dan Raintrust Biotechnology Singapura PTE. LTD capai kesepakatan bisnis. 

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatangan kontrak kerjasama yang dilaksanakan pada Jum'at 21 Maret 2025 bertempat di Estate lantai 5 Hotel Hilton Singapura. 

Pihak Balad Group diwakili Mohammad Ka'bil Mubarok sebagai Direktur Utama PT. Bandar Laut Dunia Group. 

Sedangkan Raintrust Biotechnology Singapura PTE. LTD diwakili Dirut, Mr. Phillip Gu. Penandatanganan kerjasama itu juga dihadiri jajaran Direksi PT. Bandar Laut Dunia Grup dan Drs. Agustiono Sulasno, M. H., selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep yang mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. 

INFO SUMENEP - Tandatangani kerjasama dengan Raintrust Biotechnology Singapura, Balad Group tawarkan konsep Blue Economy. (TribunMadura/Istimewa)

Dirut PT Bandar Laut Dunia (BALAD) Grup, Mohammad Ka'bil Mubarok mengatakan pihaknya akan menggelontorkan nilai investasi untuk budidaya rumput laut di gugusan Teluk Kangean Sumenep di tahun 2025, seluas 25 ribu Ha dari total 50 ribu Ha, dengan angka mencapai Rp1,8 Triliun. 

"Investasi ini akan berdampak pada keterlibatan 15 ribu tenaga kerja masyarakat disekitar wilayah budidaya. Ini adalah satu bentuk komitmen Gus Lilur Owner Balad Group," ujar Ka'bil, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). 

Owner Balad Group, HRM. Khalillur R. Abdullah Sahlawiy mengatakan, terwujudnya penandatangan kontrak kerjasama antara PT. Bandar Laut Dunia Group dengan Raintrust Biotechnology Singapura PTE LTD bukan hal yang datang tiba-tiba. 

Baca juga: Wisata Air Secantik Ini Ternyata Berada di Sumenep, Tawarkan Kekayaan Biota Laut, Bisa Snorkeling

Pengusaha asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur itu melanjutkan, prosesnya dimulai pada bulan Januari 2025, ia bersama Mr. Phillip Gu melakukan lawatan pertamanya ke Pendopo Kabupaten Sumenep yang disambut antusias oleh Bupati dan jajarannya. 

"Dengan membawa konsep Blue Economy, PT BALAD Group diharapkan mampu membawa Kabupaten Sumenep semakin maju dan sejahtera," kata Gus Lilur. 

Sementara itu, Agustiono Sulasno, Kepala Dinas Perikanan kabupaten Sumenep mengatakan ketika budidaya rumput laut itu dilaksanakan dan diwujudkan oleh PT Bandar Laut Dunia Grup di lahan seluas 25 ribu Hektar di tahun 2025, maka disektor perikanan akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Sumenep sebesar 25 persen hanya dari hasil budidaya rumput laut saja. 

"Kehadiran usaha Balad Group ini akan membuat sektor perikanan menjadi penyumbang PAD tertinggi setelah sektor migas di Kabupaten Sumenep," pungkas Agustiono. (TribunNewsmaker/TribunMadura)