Inilah sosok dan profil Ali Muhtarom, penyidik Kejagung syok temukan koper Isi Rp 5,5 miliar di bawah ranjangnya, padahal LHKP Ali Muhtarom Rp 1,3 M
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebuah koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp 5,5 miliar ditemukan tersimpan rapi di bawah tempat tidur rumah milik tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Temuan mengejutkan ini terungkap saat tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), yang telah menyeret sejumlah nama besar dari institusi peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat itu penyidik awalnya tidak menemukan barang bukti apapun.
"Awalnya, tidak ditemukan uang tersebut. Tapi kemudian, saat dilakukan komunikasi antara penyidik di lokasi dan tim di Jakarta yang tengah memeriksa saudara AM (Ali Muhtarom), muncul informasi baru," ungkap Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Komunikasi itulah yang menjadi titik balik penggeledahan. Saat Ali Muhtarom diperiksa di Jakarta, ia sempat berbicara dengan pihak keluarga di Jepara.
Dari situ, terungkap keberadaan koper berisi uang di bawah tempat tidur.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil, bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujar Harli.
Menurut Harli, uang yang ditemukan adalah mata uang Dollar Amerika sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok, yang jika dikonversi, nilainya sekitar Rp 5,5 miliar.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum dapat memastikan apakah uang tersebut sengaja disembunyikan Ali.
"Ya mungkin disimpan di sana, tapi karena yang bersangkutan sudah di sini, yang di rumah hanya keluarga.
Jadi bisa saja yang mengetahui itu hanya yang bersangkutan. Waktu penyidik ke sana, tidak ditemukan," tambahnya.
Detik-Detik Penemuan
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, sejumlah penyidik tampak mengenakan rompi hitam dengan aksen merah saat memasuki rumah di Jepara tersebut.
Mereka tampak berbincang dengan beberapa orang keluarga Ali sebelum akhirnya masuk ke salah satu kamar tidur.
Dalam rekaman, terlihat seorang wanita membantu penyidik mengangkat sebuah kardus besar dari bawah ranjang.
Di dalam kardus itulah terdapat sebuah koper hitam, terbungkus karung putih. Saat dibuka, koper itu berisi tumpukan uang yang dibalut rapi dengan plastik merah dan putih.
Di tengah penggeledahan, seorang penyidik terdengar berbicara lewat telepon, mengonfirmasi temuan tersebut.
"Uangnya berhasil ditemukan," ujarnya dalam rekaman.
Deretan Tersangka
Kasus ini telah menjerat delapan orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat penting di dunia peradilan.
Di antaranya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakarta Utara. Dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, juga turut terseret.
Selain Ali Muhtarom, dua hakim lain yang turut menyidangkan perkara ini, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Satu nama terbaru yang ditetapkan yakni Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Profil Ali Muhtarom: Hakim Sidang Kasus Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia tercatat memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105.
Karier Ali Muhtarom di dunia hukum terbilang panjang. Sebelum menjabat sebagai hakim tipikor, ia pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Dalam laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 21 Januari 2025, total kekayaan Ali Muhtarom tercatat sebesar Rp1,3 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar, kendaraan dan mesin sebesar Rp158 juta, serta harta bergerak lain senilai Rp38,5 juta.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp7,05 juta, namun mencantumkan utang sebesar Rp150 juta.
Sayangnya, perjalanan karier yang dibangun bertahun-tahun itu kini tercoreng oleh kasus hukum yang menjeratnya.
Ali Muhtarom diduga terlibat dalam praktik suap yang tak hanya merusak reputasi pribadinya, tetapi juga mencoreng wajah institusi peradilan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor crude palm oil (CPO), Ali sempat menjadi hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Setelah penetapan tersangka, posisinya digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan.
Ali Muhtarom diduga menerima suap bersama dua nama lainnya, yaitu Djuyamto dan Agam Syarief.
Ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar dari total dugaan suap Rp60 miliar.
Uang tersebut berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
(Tribun Newsmaker/ Fahmi Ramadhan / Tribunnews )