Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Banten Andra Soni, Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Delta LP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Andra Soni dan Dimyati Natakusumah langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Di awal kepemerintahan Andra Soni, Pemerintah Provinsi Banten tengah menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Program tersebut sudah digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Bagi masyarakat Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025, alangkah baiknya mengetehaui beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Terutama bagi yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan Program

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Baca juga: Perjalanan Karier Andra Soni Gubernur Banten yang Dilantik Prabowo, Pernah Kerja Jadi Buruh Biasa

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

100 HARI KERJA - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. (Kolase TribunBanten/Tribunnews)

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Ada Hadiah untuk Warga banten yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Banten telah resmi merealisasikan Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 terkait program penghapusan pokok dan sanksi administrasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlangsung sejak Kamis (10/4/2025) itu direspon baik oleh banyak masyarakat Banten khususnya para penunggak pajak.

Namun sejak program itu berlangsung banyak juga warga Banten khususnya yang taat pajak, memberikan kritikan terhadap kebijakan tersebut.

Atas hal itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa pihaknya akan pemberian hadiah bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

100 HARI KERJA - Gubernur Banten Andra Soni saat ditemui usai melaksanakan sholat Idul Fitri di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (31/3/2025). (TribunBanten/Engkos Koasih)

Hadiah tersebut direncanakan akan diberikan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-25 pada 4 Oktober 2025. 

"Kami telah siapkan reward, itu bisa berupa barang atau hadiah lainnya. Namun kami terbentur dengan regulasi soal pembiayaan," kata Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Proses penganggaran hadiah tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

"Insya Allah pelaksanaannya dalam rangka HUT perak Provinsi Banten, HUT ke-25 tahun provinsi Banten, Oktober nanti," lanjut Andra.

Salah satu hadiah yang disiapkan Pemprov Banten adalah umrah gratis ke Tanah Suci.

"Salah satu (hadiah) nya umrah. Tapi ini harus dibahas bersama DPRD karena sifatnya mengeluarkan uang," ucap Andra. 

Andra juga meminta Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, untuk menyiapkan hadiah khusus bagi jurnalis yang taat membayar pajak selama lima tahun berturut-turut. 

"Kalau di antara wartawan ini ada yang taat 5 tahun berturut-turut, ada hadiah dari Pak Ketua (DPRD) Fahmi Hakim," pungkasnya. (TribunNewsmaker/TribunBanten)