Sosok

Sosok & Profil Muhammad Taufiq, Gugat Ijazah Jokowi, Laporkan Mahfud MD, Advokat Bergelar Doktor

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROFIL MUHAMMAD TAUFIQ - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Muhammad Taufiq tengah menjadi sorotan publik.

Ia adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tak berhenti di situ, Taufiq juga berencana melaporkan Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ke pihak kepolisian.

Alasannya, Mahfud dinilai telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Baca juga: Sosok & Profil Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Diminta Beri Kesaksian Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengaruh Mahfud sebagai tokoh nasional bisa memengaruhi objektivitas hakim dalam mengambil keputusan soal gugatan ijazah Presiden Jokowi.

Siapa Muhammad Taufiq?

Muhammad Taufiq dikenal sebagai advokat senior asal Solo yang memiliki latar belakang akademis kuat.

Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dikenal sebagai sosok yang vokal dalam isu-isu hukum dan keadilan, Taufiq pernah menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

Tak hanya aktif di tingkat nasional, ia juga memiliki pengalaman internasional, seperti mengikuti program Corporate Governance di Jepang (2008) dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai (2009).

Kiprahnya di dunia hukum juga terekam dalam berbagai aksi advokasi. Ia pernah tampil dalam acara Kick Andy pada Februari 2010 dengan tema “Peradilan Sesat”.

Taufiq juga aktif menulis buku, termasuk Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

Lahir di Solo pada 24 September 1964, ia bahkan sempat mengambil formulir pencalonan Wali Kota Solo untuk Pilkada 2024 melalui DPC PDIP Solo pada 16 April 2024.

Gugatan Ijazah Jokowi

Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 14 April 2025, terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Hukum, menjelaskan bahwa mereka menggugat karena hingga kini Jokowi belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepada publik.

“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.

Pihak penggugat mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam ijazah yang beredar.

Mereka membandingkan data yang ditampilkan dengan informasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menemukan ketidaksesuaian.

Salah satu sumber yang menjadi perhatian mereka adalah unggahan Politisi PSI, Dian Sandi Utama, yang mempublikasikan foto ijazah Jokowi.

Dari situ, tim hukum Taufiq menemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti nama pembimbing dan tanggal terbitnya ijazah yang dianggap tidak masuk akal.

“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro.

Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.

Baca juga: Jokowi Tak Lagi Presiden, Roy Suryo Ngotot Persoalkan Ijazah, Singgung Jabatan Ayah Gibran Sekarang

PROFIL MUHAMMAD TAUFIQ - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi. (TribunSolo)

Muhammad Taufiq Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Muhammad Taufiq bakal melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ke polisi.

Hal itu lantaran Mahfud dianggap memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) besok.

Dia mengungkapkan pada Kamis (8/5/2025) hari ini, pihaknya terlebih dahulu menganalisis bukti-bukti untuk pelaporan terhadap Mahfud.

"Kita sedang menganalisa nanti jam 15.30 WIB nanti kita akan meeting tim. Dan rencananya besok akan kita buat pelaporan," tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis siang.

Sementara, pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Polresta Solo atau Polda Jawa Tengah.

"Kemungkinan (pelaporan terhadap Mahfud) cuma dua tempatnya, kalau tidak Polresta Surakarta atau Polda Jateng," jelasnya.

Sementara, landasan dirinya melaporkan Mahfud terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal langsung men

Menurut Taufiq, pernyataan yang disampaikan Mahfud tersebut telah menggiring opini publik serta mampu memengaruhi hakim yang memimpin sidang terkait gugatan ijazah Jokowi.

"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."

"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq.

Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud di publik juga mampu mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.

Ditambah, pernyataan Mahfud tersebut dikutip oleh mayoritas media nasional dan dianggap olehnya semakin mempengaruhi proses persidangan perkara ijazah Jokowi yang kini masih bergulir di PN Solo.

"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."

"Tapi tiba-tiba dia mengatakan ini akan ditolak dan itu sangat berpengaruh karena hampir semua media, media televisi, media online, dan media cetak, itu mengutip pernyataan itu," jelasnya.

Mahfud Yakin PN dan PTUN Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Mahfud meyakini bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan seharusnya pihak tergugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)