Kabupaten Klaten

Bupati Klaten Hamenang Dorong Optimalisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Delta LP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI BUPATI HAMENANG - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama melakukan sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (3/6/2025).

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten terus mendorong optimalisasi program pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sosialisasi aktif kepada jajaran pemerintahan hingga tingkat desa.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto memimpin kegiatan sosialisasi di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (3/6/2025). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para camat dan paguyuban kepala desa se-Kabupaten Klaten, sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 900.1.13.1/0004234 tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program ini sangat membantu masyarakat. Pajak kendaraan mati hingga 5 atau 10 tahun bisa dibebaskan. Cukup bayar pajak tahun berjalan saja, bahkan balik nama dalam wilayah Jawa Tengah juga digratiskan,” terang Bupati Hamenang.

Ia menjelaskan, meski program telah berjalan sejak April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025, masih diperlukan percepatan dan perluasan informasi kepada masyarakat. 

Untuk itu, jajaran camat dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat warga.

SOSIALOISASI BUPATI HAMENANG - Camat dan paguyuban kepala desa se-Kabupaten Klaten menghadiri sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemkab Klaten di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (3/6/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Kami mendorong agar informasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut, Hamenang mengimbau pemerintah desa untuk memasang spanduk atau baliho agar warga yang belum mengetahui bisa memahami manfaat program tersebut.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini juga berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Deretan Kegiatan Peringati Hari Jadi ke-221 Klaten, Bupati Hamenang: Konser Musik Dangdut hingga Ska

Menurut Bupati, dengan adanya pola bagi hasil baru dari program opsen pajak, PAD Klaten tahun ini diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp 300 miliar menjadi Rp 500 miliar.

Mas Bupati sapaan akrab Bupati Hamenang mengatakan dengan meningkatnya PAD, Pemkab Klaten akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program-program pembangunan, khususnya di tingkat desa. 

SOSIALISASI BUPATI HAMENANG - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama melakukan sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (3/6/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab akan terus menggenjot pelaksanaan program ini selama sisa waktu yang ada, agar capaiannya bisa maksimal.

"Karena (program pemutihan) ini hanya sampai 30 Juni, kurang lebih satu bulan ini kita genjot agar seoptimal mungkin," tandasnya. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat menghubungi Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)