TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi kalangan pekerja dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa BSU tahun ini diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
“Sampai dengan hari ini, Selasa (24/6/2025), dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (24/6).
Penyaluran BSU tahap pertama masih terus berlangsung.
Baca juga: BSU Belum Cair tapi Status Lolos Verifikasi? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan: Secara Bertahap
Sementara itu, persiapan untuk tahap kedua juga telah dimulai.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pihak yang menghimpun data penerima, telah menyerahkan sekitar 4,5 juta data calon penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk penyaluran tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sudah dalam proses verifikasi dan validasi,” tambah Yassierli.
Anggaran BSU 2025 Sudah Cair
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU tahun ini telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga di Kemnaker, menyampaikan bahwa program ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya,” kata Estiarty saat ditemui di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk para guru honorer.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, yaitu mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu, sebanyak 288 ribu guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277 ribu guru honorer yang tercatat di bawah Kementerian Agama juga akan menerima bantuan ini.
Seluruh calon penerima BSU wajib terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak perlu ada pendaftaran mandiri karena penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang sudah ada dan valid.
Baca juga: BSU Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Ada Keterangan yang Muncul
Cara Mengecek Status Penerima
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan berkala melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di: https://bsu.kemnaker.go.id
Penting untuk memastikan bahwa data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan sudah ter-update dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran hanya dilakukan berdasarkan data valid yang telah diverifikasi.
Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:
- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
(TribunNewsmaker/Tribunnews)