Bansos dan BLT

Cara Mencairkan BSU 600 Ribu di Kantor Pos untuk yang Tak Punya Rekening, Bisa Langsung Dapat Tunai

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 600 RIBU - Berikut ini cara mencairkan BSU sebesar 600 ribu di Kantor Pos

Berikut ini cara mencairkan BSU 600 ribu untuk penerima yang tidak punya rekening bank Himbara, penerima bisa langsung dapat tunai

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja yang memenuhi kriteria.

BSU 2025 merupakan program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan sosial dari dampak ekonomi. 

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan harian para pekerja yang terdampak kondisi perekonomian nasional.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, baik melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, maupun PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.

Para calon penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait jadwal dan mekanisme pencairan dana.

Baca juga: 4 Penyebab BSU 600 Ribu Belum Juga Cair, Ini Cara Cek Verifikasi Penerima & Alur Penyalurannya

Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, masing-masing untuk periode Juni dan Juli 2025, dan akan diberikan sekaligus, yakni sebesar Rp 600.000.

Dana BSU 2025 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan bagi yang tidak memiliki rekening, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos?

Baca juga: Kabar Gembira! 8 Bansos Segera Cair Juli 2025, BSU Rp600 Ribu, PKH, BPNT hingga PIP, Ini Nominalnya

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang sudah cair di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. (Tribunnews.com)

Cara cairkan dana BSU 2025 di kantor pos

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:

  1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
  2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
  3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
  4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
  5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Syarat pencairan BSU di kantor pos

Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  4. Nomor HP aktif
  5. Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.

Baca juga: Pekerja di Solo & Klaten Harus Sabar, Ini Alur Pencairan BSU 600 Ribu, Kenapa Belum Juga Cair?

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima? (Canva.com)

Syarat penerima BSU 2025

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta yang memenuhi syarat akan melalui proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Statusnya bisa dicek secara berkala melalui situs resmi BSU Kemnaker di link: https://bsu.kemnaker.go.id.

Jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi BSU 2025, peserta bisa mencairkan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, setra melalui kantor pos.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Mahar Prastiwi, Retia Kartika Dewi | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)