Berita Viral Hari Ini

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 di LPTK, Ikuti Langkah-langkah di Ppg.simpkb.id Ini

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK

Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK, ikutilah langkah-langkahnya di ppg.simpkb.id ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 saat ini tengah berlangsung dan penting untuk segera dilakukan oleh para peserta yang telah menyatakan kesediaan mengikuti program.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek di @ppgkemendikdasmen, peserta yang lolos dan telah melakukan konfirmasi kesediaan kini memasuki tahap berikutnya, yaitu lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian administrasi sebelum peserta mulai mengikuti kegiatan akademik PPG.

Lapor diri dilakukan secara online melalui akun masing-masing di laman resmi ppg.simpkb.id menggunakan akun SIM PKB yang telah terdaftar.

Diharapkan para guru segera melengkapi proses ini sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak mengalami kendala dalam tahapan selanjutnya.

Baca juga: Praktik Krusial untuk Menciptakan Lingkungan Belajar Positif, Soal & Kunci Modul 2 Topik 1 PPG 2025

Adapun lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 dapat dilakukan setelah menerima tampilan di akun SIM PKB yang muncul sebagai berikut:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Bapak/Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK)

Detail informasi perkuliahan Bapak/Ibu sebagai berikut......"

Kemudian ikuti langkah-langkah lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK berikut ini:

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

Baca juga: Ceritakan Apa Inspirasi? Ungkap Strategi Jitu Jawab Soal Cerita Reflektif Menerapkan TaRL PPG 2025!

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK (Kemendikbud)

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Baca juga: PPG Kemenag Mapel Umum, Inspirasi yang Bapak/Ibu Guru Dapatkan Setelah Mempelajari Topik III

PPG 2025 - Berikut ini cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK (TribunSumsel)

Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

  1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/M Alvian Fakka)