TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011–2014, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos ini bermula dari laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024.
Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca juga: Sosok & Profil Putri Patricia, Artis Pernah Idap Tumor Rahim, Ingin Habiskan Masa Tua di Panti Jompo
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta pencucian uang.
Menanggapi kabar tersebut, Dahlan mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penetapan statusnya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" ujar Dahlan Iskan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/7/2025).
Dugaan perkara ini berakar dari konflik internal di manajemen Jawa Pos, di mana pelapor mencurigai adanya manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Sejak akhir 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mulai memproses laporan tersebut.
Mengenal Sosok Dahlan Iskan
Dahlan Iskan adalah figur yang cukup dikenal publik, baik di dunia media, bisnis, maupun pemerintahan.
Pria kelahiran Magetan, 17 Agustus 1951 ini, pernah menjabat sebagai Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2011 hingga 2014.
Sebelum masuk ke ranah birokrasi, Dahlan dikenal luas sebagai wartawan senior.
Ia mengawali karier jurnalistiknya pada tahun 1972 di harian Mimbar Masyarakat, kemudian bergabung dengan Tempo pada 1976 dan dipercaya menjadi Kepala Biro Tempo di Surabaya.
Langkah besarnya datang pada 1982, saat ia dipercaya memimpin Jawa Pos yang saat itu sedang lesu.
Di bawah kepemimpinannya, oplah Jawa Pos melonjak tajam dari hanya 6.000 eksemplar menjadi 300.000 eksemplar dalam waktu lima tahun, sebuah pencapaian luar biasa di dunia media cetak.
Lepas dari dunia jurnalistik, Dahlan menjajal karier di sektor publik.
Pada 2009, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PLN dan bertugas hingga 2011, sebelum kemudian dipercaya menduduki kursi Menteri BUMN.
Baca juga: Sosok & Profil Tarmizi, Wakil Bupati Aceh Utara yang Dilantik Muzakir Manaf, Dulunya Anggota DPRA
Kontroversi dan Kasus Hukum
Namun, karier cemerlang Dahlan tak lepas dari berbagai sorotan dan polemik.
Ia sempat divonis dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset BUMD milik Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Meski begitu, di tingkat banding, Dahlan dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, namanya juga pernah dikaitkan dengan kasus pengadaan 16 unit mobil listrik, serta dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada periode 2011–2013.
Pada 2015, ia sempat kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dahlan juga sempat ikut penjaringan calon presiden melalui Konvensi Capres Partai Demokrat pada tahun 2014, meskipun tidak melaju ke tahap akhir.
Kekayaan Dahlan Iskan
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014 saat masih menjabat Menteri BUMN, Dahlan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp213 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari total kekayaannya yang mencapai Rp314 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp101 miliar.
Aset terbesarnya berasal dari surat berharga yang ditaksir mencapai Rp261 miliar.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)