TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara dapat QR Code BSU 2025 untuk pencairan Rp 600 ribu di Kantor Pos.
BSU 2025 senilai Rp 600 ribu masih terus disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran disalurkan melalui berbagai metode yakni melalui rekening Bank Himbara hingga Kantor Pos.
Salah satu syarat pencairan adalah menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay yang dapat diakses pada ponsel.
Berikut cara mendapatkan QR Code Pospay untuk pencairan BSU 2025.
Baca juga: BSU 2025 Batch 4 Sudah Cair, Pastikan Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening Pekerja Penerima Tahap 4
Cara Mendapatkan QR Code
Unduh dan buka aplikasi Pospay.
Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
Pilih logo Kemnaker (bergambar lima tangan).
Klik menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
Masukkan NIK KTP, lalu klik Cek Status Penerima.
Jika dinyatakan lolos, unggah foto e-KTP dan lengkapi data pribadi.
Klik Lanjutkan, dan QR Code akan muncul di layar.
Simpan dan tunjukkan QR Code tersebut ke petugas Kantor Pos saat pencairan.
QR Code hanya akan muncul jika data penerima sudah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika belum tersedia, disarankan untuk memeriksa secara berkala karena data masih dalam proses pengiriman ke PT Pos Indonesia.
Adapun penyaluran BSU 2025 tahap 4 telah berlangsung sejak Senin, 14 Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Ciri-ciri Link Palsu Penipuan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Jika Jadi Korban Diimbau Segera Lakukan Hal Ini
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, hingga pertengahan Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada sekitar 13 juta pekerja, atau mencapai 82 sampai 83 persen dari target penerima.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Khusus wilayah Aceh, pencairan dilakukan melalui BSI, dan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening, pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PPU).
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tidak menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)