Bansos dan BLT

Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Rp 600 Ribu Hangus Jika Tak Segera Diambil Sampai 3 Agustus

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA MENCAIRKAN BANSOS - Ilustrasi proses pencairan Bansos melalui Kantor Pos diunduh dari Dok. Tribun Jabar Sabtu(15/2/2025). Begini cara mencairkan Bansos PKH 2025.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Rp 600 ribu akan hangus jika tak segera diambil.

Bagi pekerja yang mendapatkan BSU 2025 senilai Rp 600 ribu bisa segera mengambil dana bantuan melalui Kantor Pos.

Nantinya jika sampai tanggal 3 Agustus 2025 BSU Rp 600 ribu tak segera diambil bisa hangus.

Berdasarkan jadwal sebelumnya, batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dilakukan hanya sampai 31 Agustus 2025.

Namun, saat ini, batas waktu pencairan BSU dilakukan maksimal hingga tanggal 3 Agustus 2025.

Informasi tentang batas pencairan BSU di Kantor Pos disampaikan oleh pihak Pos Indonesia melalui Instagram resminya @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Parah! 200 Ribu Penerima Bansos 2025 Terlibat Judol, Ke Mana Bantuan Akan Dialihkan?

"Segera Ambil BSU di Kantor Pos Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus 2025," tulis akun Instagram @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan, lebih daru 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan ini di Kantor Pos.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.

Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Segera kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilannya.

BSU CAIR - BSU tahap 4 cair. (canva.com)

BSU 2025

BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja uang berupah rendah.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

BSU diapat dicairkan melalui dua cara yaitu ditransfer langsung ke rekening bank HIMBARA atau dicairakan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia Diperpanjang, Terakhir 3 Agustus 2025, Unduh Pospay

Penyaluran BSU di PT Pos Indonesia hanya diperuntukkan bagi para penerima yang tak memiliki rekening bank HIMBARA, atau rekening bermasalah.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/ Gani Kurniawan)

Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda

Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU

Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas

Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

Pertama download dan buka aplikasi Pospay

Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah

Kemudian klik logo Kemenaker

Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

Selanjutnya masukkan NIK

Berikutnya klik Cek Status Penerima 

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU

Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Penerima BSU

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)