TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta gugatan cerai Dahlia Poland ke Fandy Christian.
Publik tiba-tiba dikejutkan dengan kabar gugatan cerai Dahlia Poland ke artis Fandy Christian.
Diketahui pernikahan Dahlia Poland dan Fandy Christian sudah 8 berjalan.
Dahlia resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Fandy ke Pengadilan Agama Badung, Bali.
Sebelumnya, rumah tangga mereka sempat diterpa isu perselingkuhan yang melibatkan Fandy dengan rekan mainnya di sinetron.
Baca juga: Cerai, Ini Perjalanan Cinta Dahlia Poland & Fandy Christian, Sempat Diwarnai Prahara Perselingkuhan
Meskipun sempat mereda karena Dahlia memberi maaf, hubungan mereka ternyata tetap retak.
Kini, berbagai fakta mulai terungkap ke publik seiring proses hukum yang berjalan.
Kompas.com merangkum fakta terkait gugatan cerai Dahlian Poland terhadap Fandy Christian.
1. Gugatan cerai resmi dilayangkan ke Pengadilan Agama Badung
Dahlia Poland secara resmi menggugat cerai Fandy Christian ke Pengadilan Agama Badung, Bali.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg, dan sidang perdana dijadwalkan pada 12 Agustus 2025.
Dalam proses ini, Dahlia menunjuk I Wayan Vajra Fhany sebagai kuasa hukumnya.
Baca juga: 4 Usaha Kuliner Artis Indonesia yang Dulu Ngetop Hingga Pengunjung Antri, Kini Terpaksa Tutup
Wayan telah mengonfirmasi bahwa ia adalah pengacara yang menangani perkara tersebut.
“Iya benar, saya kuasanya,” ujar Wayan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Meski gugatan telah masuk, Wayan belum mengungkapkan secara gamblang alasan perceraian Dahlia terhadap Fandy.