Selebrita

Terancam 12 Tahun Penjara Buntut Obat Keras dalam Vape, Jonathan Frizzy tak Ajukan Eksepsi

Editor: Delta LP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERANCAM PENJARA - Aktor Jonathan Frizzy saat diwawancara Tribunnews pada tahun 2024 silam, di Jakarta. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu terancam 12 tahun penjara, buntut kandungan obat keras dalam bisnis Vape yang dilakukannya, Selasa (6/8/2025). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perdana aktor Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025), membuka babak baru dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat anestesi Etomidate.

Sosok Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ini, dikenal sebagai aktor sinetron.

Popularitas pria kelahiran tahun 1982 itu melonjak lewat sinetron seperti Cinta Fitri, Buku Harian Nayla, dan Cinta yang Hilang.

Namun di balik sorotan kamera, dan gemerlap prestasinya, tersimpan dugaan keterlibatan aktif sang aktor dalam distribusi vape yang mengandung obat keras dari luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal tidak main-main: 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

"Dakwaan disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan," ungkap Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, saat ditemui awak media, Rabu (6/8/2025), melansir Tribunnews.

Kendati ancaman hukum begitu berat, Jonathan Frizzy memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Sikap Ijonk ini mengindikasikan bahwa dirinya menerima dan memahami isi dakwaan tanpa keberatan.

"Tidak ada eksepsi yang diajukan. Artinya, terdakwa memahami dan menerima isi dakwaan dari JPU," ujar Fathul.

Peran Ijonk

Penyelidikan Satresnarkoba mengungkap dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam pengawasan dan distribusi vape etomidate.

Baca juga: Kabar Jonathan Frizzy Sakit Kanker saat Ambeiennya Belum Sembuh, Kini Masih Dipenjara Kasus Narkoba

Ijonk ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025), setelah statusnya naik menjadi tersangka.

Sebelum penangkapan Ijonk, polisi telah lebih dulu meringkus tiga orang yang diduga menjadi rekan operasionalnya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ketiganya diduga berperan dalam rantai penyelundupan dan peredaran vape dari luar negeri.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang bisa menjadi preseden penting dalam penanganan peredaran zat anestesi di Indonesia.

PAKAI SARUNG - Inilah tampang Jonathan Frizzy saat jelaskan vape isi obat keras, sarungan, duduk lemas di sofa, ternyata sedang penyembuhan ambeien (Tribun Tangerang/ Gilbert Sem Sandro)

Apa itu Etomidate?

Hasil laboratorium menunjukkan vape yang disita tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Namun, keberadaan etomidate dalam vape tersebut yang menjadi dasar dakwaan.

Diketahui Etomidate adalah zat anestesi yang tergolong obat keras.

Lazimnya, Etomidate digunakan dalam prosedur medis tertentu.

Namun peredaran Etomidate di luar jalur resmi dapat melanggar hukum.

Bahaya Etomidate

Menurut Pakar Farmakologi dan Farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).

Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator, misalnya di ruang ICU atau gawat darurat.

"Fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak," kata Zullies Ikawati kepada Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).

Bahaya etomidate jika disalahgunakan

Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.

Efeknya sangat berbahaya, seperti:

1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.

2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.

3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang. 

Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.

4. Mual, muntah hebat.

5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.

"Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara