TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi yang paling tertuduh atas kematian kekasihnya, Putri Apriyani.
Putri Apriyani ditemukan tewas di kamae kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025).
Jasad Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, gosong karena telah dibakar.
Sementara itu, setelah kejadian itu hingga kini Bripda Alvian tak terdeteksi dimana keberadaannya.
Kini Bripda Alvian telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga memberikan sanksi kepada Bripda Alvian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini terungkap usai Polda Jabar menggelar sidang etik untuk dirinya pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebab-sebab tertentu.
Selain diberhentikan, oknum polisi sekaligus pacar Putri Apriyani tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com lewat pesan singkat, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Baca juga: 3 Ganjaran untuk Bripda Alvian yang Bunuh Putri Apriyani, Kena PTDH, Jadi Tersangka & Masuk DPO
Saat sidang etik itu, Toni RM turut mendampingi keluarga Putri Apriyani memberikan keterangan di Polda Jabar.
“Kami di sana memenuhi undangan untuk ikut sidang etik dan alhamdulillah hasilnya yang bersangkutan diberhentikan,” ujar dia.
Tersangka kematian Putri Apriyani mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, kata Toni RM, tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.
Pertama ditemukan rekaman CCTV korban sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan keadaan kebingungan jalan kaki keluar dari kosan.
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.
Toni RM menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih berusaha mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Selain itu, bukti lainnya, kata Toni RM, di dalam kamar kos Putri Apriyani juga ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Baca juga: 3 Transfer Mencurigakan Putri Apriyani ke Bripda Alvian, Sebelum Tubuh Ditemukan Gosong di Kamar Kos
Kemudian ada pula sepatu, ponsel, hingga motor yang juga ditemukan polisi.
“Maka kuat sudah memang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan ini mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.
Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini memberi apresiasi lebih kepada Polri yang sudah memecat Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Karena alat bukti sudah sangat kuat dari rekaman CCTV, seragam, dan lain-lain, semuanya bukti sudah sangat kuat,” ujar dia.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan orang yang sangat keji, sangat kejam, sangat biadab ini,” lanjut Toni RM. (TribunNewsmaker/TribunJabar)