TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nafa Urbach tengah jadi sorotan setelah menyetujui tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta untuk anggota DPR.
Nafa Urbach sendiri merupakan artis sekaligus politisi yang kini duduk sebagai Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem.
Alasan Nafa Urbach menyetujui tunjangan rumah Rp 50 juta untuk anggota DPR lantaran menurutnya banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jabodetabek.
Tunjangan rumah tersebut menurutnya layak didapatkan lantaran anggota DPR tak lagi mendapat rumah dinas.
Sehingga dengan adanya tunjangan rumah, akan memudahkan tugas anggota DPR yang berasal dari luar Jabodetabek.
"Banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu, banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di deket Senayan supaya memudahkan mereka ke kantor," ungkap Nafa.
Baca juga: Sosok Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Perumahan DPR Meski Gaji Ratusan Juta, Komplain Macet
"Saya saja yang dari Bintaro itu macetnya luar biasa. Ini sudah setengah jam macet," tambah Nafa.
Karena pernyataannya itu, Nafa Urbach kini jadi sasaran kekesalan masyarakat.
Kritik dari warga bertubi memenuhi kolom komentar Instagram milik Nafa Urbach.
Lantas berapa sebenarnya gaji yang didapat seorang anggota DPR?
Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPR memiliki gaji pokok dan tunjangan yang berbeda.
Namun ketiganya mendapatkan tunjangan berkali lipat lebih banyak dari gaji pokok mereka.
Berikut rinciannya:
Gaji DPR RI
- Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan
Sementara tunjangan yang didapat anggota DPR RI per bulan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya.
Baca juga: Sindiran Pedas Joko Anwar ke Nafa Urbach yang Setuju Tunjangan Rumah: Pilih Wakil di DPR yang Pinter
Tunjangan DPR RI
- Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
11. Tunjangan rumah Rp50.000.000
Sindiran Pedas Joko Anwar
Sutradara ternama Joko Anwar baru-baru ini memberikan sentilan tajam terhadap pernyataan dari artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach, yang membela kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Sebagai anggota DPR Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach menjadi sorotan setelah menyuarakan dukungannya atas kenaikan tunjangan yang baru diumumkan.
Dalam sebuah unggahan di Insta Story, Joko Anwar membagikan kembali pernyataan Nafa Urbach dan memberikan komentar pribadi terkait sikap tersebut.
Joko Anwar mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih wakil rakyat, menegaskan bahwa kepintaran dan kompetensi jauh lebih penting daripada sekadar popularitas artis.
“Makanya voters, pilih wakil di DPR yang pinter, jangan sekadar artis,” tulis Joko Anwar, seperti dikutip pada Kamis (21/8/2025).
(TribunNewsmaker.com/TribunSumsel)