TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara terkait hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak dari Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan biologis dengannya.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, Ridwan Kamil menyampaikan rasa syukurnya karena tuduhan yang selama ini dianggap sebagai fitnah, terbukti tidak berdasar.
Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah hasil resmi tes DNA diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Pak RK mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT, fitnah yang keji kepada beliau tidak terbukti. Kebenaran selalu mencari jalannya sendiri,” ujar Muslim, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Lisa Mariana Tak Terima dengan Hasil Tes DNA, Eks Kapolda Irjen Ricky Sitohang: Suamimu Malu Gak?
Lisa Mariana Terancam Menjadi Tersangka
Di sisi lain, hasil tes DNA tersebut membuka peluang hukum baru terhadap Lisa Mariana.
Ia kini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Ridwan Kamil.
Pemeriksaan terhadap Lisa sudah dilakukan oleh penyidik.
Ia terlihat meninggalkan Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.20 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Lisa hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Bertua Hutapea dan Jonboy Nababan.
Bertua menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan kronologi pertemuannya dengan Ridwan Kamil.
"Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik," kata Bertua setelah pemeriksaan.
Menurut penjelasannya, banyak pertanyaan berkisar pada pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang.
"Telah dijawab Lisa Mariana dengan baik dari mulai undangan dan panggilan Pak Ridwan Kamil ke Hotel Wyndham di Palembang sehingga terjadilah pertemuan mereka 3 hari 2 malam di sana," lanjut Bertua.
Ia juga menyebut bahwa setelah pertemuan tersebut, Lisa mengaku hamil dan kemudian melahirkan anak yang diuji DNA-nya.
"Nah, sesudah dari situ hamil lah si Lisa Mariana dan kemudian melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang," tambahnya.
Namun demikian, Lisa melalui kuasa hukumnya tetap menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
"Jadi dengan demikian, laporan pencemaran nama baik ini timbul akibat dari hubungan antara Lisa Mariana dengan Pak RK," jelasnya.
Laporan Resmi ke Bareskrim
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Lisa diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, termasuk:
- Pasal 51 juncto Pasal 35
- Pasal 48 juncto Pasal 32
- Pasal 45 juncto Pasal 27A
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas, serta dugaan perbuatan melawan hukum di ranah digital.
Baca juga: Gagal Buktikan Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Coba Jadi Artis, Patok Tarif Capai Rp 2 M
Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tak Identik
Sebelumnya, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri menjelaskan terkait pemeriksaan DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), dan anak Lisa berinisial CA.
Hasil tes DNA tersebut diketahui bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap tiga sampel, yakni RK, LM, dan CA.
Proses pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Biro Laboratorium Pusdokkes Polri.
Pemeriksaan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan profil DNA LM, tetapi tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.
“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, CA adalah anak biologis dari Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Sumy, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
"Mulai 8 Agustus sampai 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut, yang meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA," ujar Sumy.
Adapun hasil pemeriksaan tes DNA tersebut menunjukkan, separuh DNA anak CA cocok dengan separuh DNA dari Lisa Mariana.
Kendati demikian, DNA CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
"Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil," tutur Sumy.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan, hasil tes DNA ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri beberapa waktu lalu
“Kami menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” tegas Rizki.
Rizki menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.
Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, termasuk dokumen, sampel suara, serta data digital.
Lebih lanjut, ia menegaskan hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(TribunNewsmaker/Bangkapos)