TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar perceraian selebgram Azizah Salsha dengan pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan langsung merebak.
Senin (25/8/2025) ternyata telah menjadi sidang kedua perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Meski sudah resmi cerai secara verstek, namun masih ada kesempatan bagi Azizah Salsha untuk memperbaiki semua.
Dengan kata lain, wanita yang akrab dipanggil Zize itu masih ada peluang menjadi istri Pratama Arhan.
Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat atau kuasanya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Dalam perkara verstek, semua dalil gugatan penggugat dianggap benar dan diterima oleh hakim.
Azizah memiliki kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding atau setidaknya sampai Arhan menbacakan ikrar cerai.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, menjelaskan bahwa sidang cerai talak yang telah digelar belum membuat perceraian ini langsung berkekuatan hukum tetap.
Arhan masih harus membacakan ikrar talak sebagai salah satu bentuk eksekusi perceraian.
“Belum, ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Kalau cerai talak berarti kan nanti ada pengucapan, itu salah satu eksekusinya," kata Sholahuddin di kantornya, Senin (25/8/2025).
"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya, jadi belum. Masih ada waktu, 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," bebernya.
Ia menegaskan, keputusan pengadilan baru benar-benar berkekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari tersebut berakhir.
Baca juga: 5 Drama Percintaan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Nostalgia Selebrasi Bucin hingga Isu Selingkuh
Selama periode itu, Azizah bisa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau banding.
“Ya maka akan berkekuatan hukum tetap sampai 14 hari ke depan, itu saja ya. Itu kan umum," ucapnya.
"Kalau dia melakukan (perlawanan) berarti pengadilan ada hak untuk memberitahukan adanya perlawanan. Kalau tidak ya verstek, kalau tidak ya ada banding, atau kasasi ya,” terus Sholahuddin.
Baca juga: Sosok AKBP Masud Ahmad, Polisi yang Putrinya Wafat Setelah Salat Jenazah, Baru Sebulan Jadi Kapolres
Sebagai informasi, Arhan Pratama mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, sidang pertama perkara cerai mereka digelar tanpa dihadiri kedua pihak.
Hari ini, sidang kedua digelar dan sudah diputus verstek dalam dua kali sidang meski biasanya verstek terjadi dalam tiga kali persidangan tanpa kehadiran prinsipal. (TribunNewsmaker/Tribunnews)