Berita Viral

Pacaran 9 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 M: Sudah Ada Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten

Pacaran 9 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 M: Sudah Ada Anak

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap mantan kekasihnya berinisial R (44).

NR menggugat R ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, yakni mencapai Rp1 miliar.

Langkah hukum ini ditempuh NR setelah ia merasa janji pernikahan yang sudah terjalin selama sembilan tahun bersama R tidak pernah diwujudkan.

Menurut penuturannya, hubungan yang dijalin sejak hampir satu dekade lalu itu awalnya penuh dengan harapan indah.

Namun, di balik itu semua, NR justru merasakan pahitnya pengkhianatan janji yang tak kunjung ditepati.

Ia bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun dari hubungan tersebut.

Meski sudah ada anak, R tetap tidak kunjung membawa hubungannya ke jenjang pernikahan yang sah secara hukum maupun agama.

“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap NR dengan nada penuh kekecewaan.

Pengakuan itu disampaikan NR saat ia mengadukan permasalahannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, pada Rabu (27/8/2025).

Kesaksian NR menegaskan bahwa hubungan mereka bukanlah sekadar hubungan biasa, melainkan sudah sangat serius dan melibatkan tanggung jawab besar.

Selama menjalin ikatan asmara itu, NR bahkan mengaku sering kali harus menanggung kebutuhan hidup R.

WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. (Koalse/ Dok Peradi SAI)

R sendiri diketahui bekerja sebagai seorang karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

Meski memiliki pekerjaan, kondisi ekonomi R disebut tidak mencukupi, sehingga banyak beban finansial akhirnya dipikul oleh NR.

Tidak hanya itu, NR juga menanggung biaya besar untuk anak mereka, yang kini masih membutuhkan banyak dukungan, terutama di bidang pendidikan.

Merasa sudah terlalu lama bersabar, NR akhirnya memilih jalur hukum agar dirinya dan sang anak mendapatkan keadilan.

Baca juga: Sosok Karyawan Warung Sate Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Berharap Segera Dinikahi Malah Dihabisi

Dalam langkahnya ini, NR didampingi oleh kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, yakni H Djoko Susanto.

Djoko menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap R dilakukan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.

Menurutnya, janji pernikahan yang tidak pernah ditepati, apalagi setelah berlangsung selama sembilan tahun, merupakan bentuk wanprestasi yang nyata.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan,” terang Djoko.

Baca juga: Kakek di Indramayu Gugat Cucu Gegara Rumah Warisan, Bermula dari Menantu yang Ingin Menikah Lagi

Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten (Kolase TribunNewsmaker.com/ Koalse/ Dok Peradi SAI)

Ia menegaskan bahwa nilai ganti rugi tersebut bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari kerugian nyata yang dialami oleh NR selama bertahun-tahun.

Djoko menambahkan, gugatan ini tidak hanya diperjuangkan demi kepentingan pribadi kliennya.

Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi sarana edukasi hukum agar masyarakat memahami pentingnya menepati janji, terutama janji pernikahan.

“Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan. Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan,” ujar Djoko menegaskan.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Djoko menutup keterangannya dengan keyakinan bahwa kasus ini bisa menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban janji kosong yang tak pernah ditepati.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)