Breaking News:

Berita Viral

Sidang Kode Etik Kompol Cosmas: Pembelaan atas Kematian Tragis Ojol Affan Kurniawan Dimulai

Sidang kode etik Kompol Cosmas, pembelaan atas kematian tragis ojek online Affan Kurniawan dimulai

Editor: Talitha Desena
Istimewa dan tangkap layar KompasTV
TRAGEDI AFFAN KURNIAWAN - Sidang kode etik Kompol Cosmas, pembelaan atas kematian tragis ojek online Affan Kurniawan 

Sidang kode etik Kompol Cosmas, pembelaan atas kematian tragis ojek online Affan Kurniawan dimulai

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kode etik terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan resmi dimulai hari ini.

Pada Rabu (3/9/2025), Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, atau yang dikenal sebagai Kompol K, menjalani proses pemeriksaan etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Divisi Propam Polri.

Sidang tersebut digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri dan dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.

Meski menjadi perhatian publik, jalannya sidang dilakukan secara tertutup tanpa akses media.

Perkembangan hasil sidang ini dinantikan, mengingat kasus tersebut menyita perhatian masyarakat luas.

Baca juga: Nama Akun IG Diduga Istri Polisi, Salahkan Ojol Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis: Minggir 

Dalam sidang ini, Divisi Propam Polri juga mengundang pengawas eksternal untuk ikut mengawasi, salah satunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, enam anggota Brimob lain yang berada dalam mobil rantis yang melindas Affan, termasuk sopir, juga dihadirkan sebagai saksi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com via tayangan langsung KompasTV, hingga sekitar pukul 14.00 WIB, sidang masih berlangsung, dan Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut Kompol Cosmas sudah berada di tahap pembelaan.

Kompol Cosmas menjalani sidang etik pada Rabu hari ini dengan mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri. 

Seragam PDH Polri adalah seragam resmi yang dikenakan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia saat menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan kerja non-operasional.

Selain itu, Kompol Cosmas terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).

Sidang Etik Polri adalah proses hukum internal yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menilai dan memutus apakah seorang anggota Polri telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang ini bertujuan menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota kepolisian.

Baca juga: Ayah Affan Kurniawan Bocorkan Ucapan Prabowo Subianto saat Datang Melayat, Presiden Turut Beri Rumah

AFFAN KURNIAWAN - Driver ojol Affan terlindas Rantis Brimob yang sedang menghalau para pendemo
AFFAN KURNIAWAN - Driver ojol Affan terlindas Rantis Brimob yang sedang menghalau para pendemo ((Kolase foto istimewa))

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Dikenai Pelanggaran Berat

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), driver atau sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas ketika membubarkan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu. 

Selanjutnya, sidang etik dilakukan terhadap Bripka Rohmat, dan digelar oleh Divpropam Polri pada Kamis (4/9/2025) besok.

Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga terindikasi terlibat dalam kategori pelanggaran berat.

Kompol Cosmas Kaju Gae terancam dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Di sisi lain, Bripka Rohmat juga berpeluang dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: Kenangan Terakhir Ayah Affan Kurniawan, Pagi Hari Dipinjami Uang Rp 750 Ribu: Dia Nggak Ngomong Lagi

OJOL DILINDAS - Jaket ojol lusuh yang robek dan kotor menjadi saksi bisu kematian Affan Kurniawan
OJOL DILINDAS - Jaket ojol lusuh yang robek dan kotor menjadi saksi bisu kematian Affan Kurniawan (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta dan TRIBUNJAKARTA.COM/Dionisius Arya Bima Suci)

Sementara, ada lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya, yakni sebagai berikut.

  1. Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
  2. Briptu D alias Briptu Danang
  3. Bripda M alias Bripda Mardin
  4. Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
  5. Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelah sidang terhadap dua anggota yang terlibat pelanggaran berat.

Untuk pelanggaran ketegori sedang, ada ancaman sanksi patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, berdasarkan fakta di sidang kode etik.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inisidangkode etikKompolCosmasojolojek onlineAffan Kurniawan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved