Breaking News:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka

Editor: galuh palupi
Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas.com
NADIEM TERSANGKA Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem ditetapkan tersangka setelah ditemukannya alat bukti.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem Makarim terlihat mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Nadiem Makarim ucap hal ini usai jadi tersangka kasus korupsi Chromebook
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Nadiem Makarim ucap hal ini usai jadi tersangka kasus korupsi Chromebook (Amazon.com dan KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Ia datang didatangi bersama tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Nadiem Makarim Ucap Ini Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Tenang Saat Tiba di Kejagung

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

Baca juga: Daftar Kabupaten Kota di Sumsel Penerima Chromebook dari Nadiem 2022, Teratas Palembang & OKU Timur

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (dok. Kemendikburistek)

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem MakarimKejagung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved