Pengakuan Keji Pria Jual Daging Kucing di Pagar Alam, Ngakunya Daging Kambing Muda, 4 Bulan Jualan
Pengakuan keji pria jual daging kucing di Pagar Alam, ngakunya daging kambing muda, 4 bulan jualan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pengakuan Keji Pria Jual Daging Kucing di Pagar Alam, Ngakunya Daging Kambing Muda, 4 Bulan Jualan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - SJ, seorang pria berusia 55 tahun yang berasal dari Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Kota Pagar Alam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aksi SJ viral di media sosial karena terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang memotong kucing untuk kemudian menjual dagingnya.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat jelas bagaimana pelaku memperlakukan kucing-kucing tersebut secara kejam lalu memotong dan menjajakan dagingnya kepada masyarakat.
Untuk meyakinkan calon pembeli, SJ tidak mengaku menjual daging kucing, melainkan berdalih bahwa daging yang ditawarkan adalah daging kambing muda yang segar.
Dari pengakuan SJ di hadapan penyidik, aksi menjual daging kucing ini sudah dijalankannya selama kurang lebih empat bulan, tepatnya sejak berakhirnya Hari Raya Idul Adha yang lalu.
Selama kurun waktu tersebut, ia mengaku sudah lebih dari seratus ekor kucing yang ditangkap, dipotong, dan dagingnya dijual kepada masyarakat sekitar.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut SJ mengaku bahwa cara yang digunakannya untuk mengelabui masyarakat adalah dengan menyebut daging yang ia bawa berasal dari kambing muda.
Baca juga: Viral Pria di Lahat Jual Daging Kucing, Tipu Pembeli Pura-pura Daging Kambing & 100 Ekor Terjual

Tak hanya itu, agar bau amis khas daging kucing tidak tercium oleh pembeli, ia menambahkan daun jeruk ke dalam setiap bungkus daging yang dipasarkan.
Menurut pengakuannya, satu kantong daging kucing dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantong, tergantung pada kesepakatan dengan pembeli.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya dengan santai.
Ketika dimintai keterangan mengenai lokasi penjualannya, SJ mengaku sudah berkeliling hampir ke seluruh wilayah Kota Pagar Alam untuk menjajakan daging kucing tersebut.
Namun, ia menambahkan bahwa penjualannya lebih sering dilakukan di kawasan pinggiran kota yang menurutnya lebih mudah untuk mencari target pembeli.
"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya tanpa ragu.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda," jelas Iptu Irawan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku kembali mengakui bahwa aksinya sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan penuh.
Dalam kurun waktu itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing yang diperolehnya dengan cara mencuri atau menangkap langsung dari permukiman warga.
Polisi pun menegaskan bahwa tindakan SJ ini akan diproses dengan pasal berlapis karena menyangkut beberapa tindak pidana sekaligus.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya menutup penjelasan.
Kasus ini pun menuai kecaman luas dari masyarakat yang merasa resah, sekaligus prihatin terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
Banyak warga yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Baca juga: Jual Daging Kucing, Restoran Ini Sembelih 300 Ekor Anabul dalam Sebulan, Prosesnya Kejam Banget!
Bahaya Konsumsi Daging Kucing
Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan untuk dikonsumsi manusia.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025)
Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan.
Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya.
Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama.
Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.
"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan.
Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.
Sementara itu pada manusia, gejala rabies dapat dilihat awalnya menunjukkan gejala seperti demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan, yang kerap disangka flu biasa.
Namun gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia (takut air), yang terjadi akibat spasme otot saat menelan.
"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik,” katanya.