Ferry Irwandi dan TNI Damai & Saling Minta Maaf, Tak Ada Proses Hukum Lanjutan, Kilas Balik Kasusnya
Duduk perkara kasus Ferry Irwandi, akhirnya damai dengan TNI dan saling minta maaf, tak ada proses hukum lanjutan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan hukum yang sempat menyeret nama CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI akhirnya mencapai titik damai.
Ferry mengungkapkan bahwa ia telah menjalin komunikasi langsung dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah.
Dalam percakapan tersebut, keduanya sepakat menyelesaikan kesalahpahaman yang sempat terjadi secara kekeluargaan.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi. Begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, pada Sabtu (13/9/2025).
Ferry menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut berlangsung melalui sambungan telepon dan berangkat dari kesadaran bersama bahwa telah terjadi miskomunikasi antara kedua belah pihak.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada proses hukum lanjutan terkait kasus ini terhadap dirinya.
Baca juga: Mengintip Isi Garasi Ferry Irwandi, Ada Bentley Rp2,7 Miliar hingga Mobil dari Manga Initial D!
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih atas dukungan teman-teman semua,” lanjut Ferry dalam unggahannya.
Sementara itu, Brigjen Freddy Ardianzah turut membenarkan bahwa komunikasi telah dilakukan, dan kesepakatan damai telah tercapai.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Dalam unggahannya, Ferry juga mengajak publik untuk kembali fokus pada isu yang lebih besar, yakni nasib para demonstran yang ditangkap atau hilang pasca aksi pada akhir Agustus lalu.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” tutup Ferry.
Latar Belakang Polemik: Dari Demonstrasi ke Dugaan Pidana
Sebelumnya, polemik sempat memuncak ketika empat perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
Kedatangan mereka disebut sebagai konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Juinta, saat itu.
Satuan Siber TNI menilai sejumlah konten digital yang diproduksi Ferry mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Brigjen Juinta juga menyinggung adanya disinformasi dan ajakan provokatif yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Baca juga: Dituding TNI Ancam Pertahanan Siber, Ferry Irwandi Tak Gentar Dipenjarakan: Aku Bukan Pengecut!

Temuan tersebut menjadi dasar konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya, meski tidak berujung pada pelaporan resmi karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hak institusi negara untuk melaporkan pencemaran nama baik.
Dugaan pelanggaran ini muncul di tengah situasi pasca-demonstrasi besar yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah.
Aksi yang awalnya menuntut transparansi gaji DPR dan reformasi kebijakan publik berkembang menjadi gerakan nasional bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat,” yang turut disuarakan Ferry melalui kanal digitalnya.
Unjuk rasa tersebut diwarnai aksi anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah pejabat, serta korban jiwa, termasuk tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan.
Dalam konteks ini, konten Ferry dianggap memiliki potensi provokatif yang perlu dikaji secara hukum oleh aparat.
“Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” tegas Brigjen Juinta.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Herly Puji, Sekdis Sumut yang Lakukan 5 Pelanggaran Fatal, Kini Dicopot Bobby Nasution |
![]() |
---|
Tabiat Suami Bakar Istri di Cakung Jaktim Diungkap Warga, Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Kisah Wigih Hartono Sebelum Tertimbun Longsor Freeport: Pulang Sebulan Lalu, Perjumpaan Terakhir |
![]() |
---|
Rayakan HUT PMI ke-80, Bupati Klaten Hamenang Ajak Masyarakat dengan Senam Tema Tebar Kebaikan |
![]() |
---|
Hadiri Tradisi Bersih Sendang Sinongko, Bupati Hamenang Ajak Warga Syukuran dengan Gulai Kambing |
![]() |
---|