Sosok Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA, Tipu Korban hingga Rp500 Juta, Beli Alat di Apotek
Inilah sosok dokter gadungan di Bantul, lulusan SMA, tipu korban hingga Rp500 juta, beli alat di apotek.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA, Tipu Korban hingga Rp500 Juta, Beli Alat di Apotek
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya membekuk seorang perempuan berinisial FE (26) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gadungan di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Fakta mengejutkan terungkap, FE ternyata bukanlah tenaga medis sungguhan, melainkan hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah.
Meski berstatus sebagai dokter palsu, FE berhasil memperdaya sejumlah korban dengan dalih terapi kesehatan, hingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya praktik dokter gadungan yang merugikan warga.
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial J, pada Juni 2024, mencari pengobatan untuk anaknya dan diarahkan oleh tantenya ke sebuah tempat terapi yang ternyata dikelola langsung oleh tersangka FE.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ungkap Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Sosok Elwizan Aminuddin, Dokter Gadungan di PSS Sleman, Pakai Ijazah Palsu, Dikenal Kondektur Bus

Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban juga dipaksa menyetor deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta, disusul permintaan tambahan berupa biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta serta Rp46,950 juta yang disebut sebagai uang talangan tersangka.
Korban bahkan sampai harus menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan, akibat tekanan dan tipu daya yang dilakukan oleh FE.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," tutur Mirza.
Sekitar Juli 2025, korban kembali dipalak Rp10 juta dengan janji bahwa deposit yang sudah disetorkan sebelumnya akan segera cair, padahal semua itu hanyalah kebohongan belaka.
Kecurigaan korban akhirnya memuncak pada September 2025, setelah ia mengecek kebenaran status FE di RSUP dr Sardjito dan mendapati bahwa nama tersangka tidak terdaftar sebagai dokter, serta hasil tes HIV di RS PKU Gamping menunjukkan kondisi korban negatif.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," jelas Mirza.
Pada Jumat (5/9/2025), tim akhirnya bergerak cepat mendatangi lokasi praktik abal-abal tersebut dan berhasil mengamankan FE beserta barang bukti terkait kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp538,950 juta.
Baca juga: Sosok Dokter Gadungan di Cikarang, 5 Tahun Buka Klinik Punya 3 Karyawan, Belajar Resep dari Internet

Belajar dari Internet