Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap APBD Sukoharjo 2026, Harus Berpihak pada Rakyat
Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penyusunan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukoharjo, Senin (22/9/2025).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan turut dihadiri Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, beserta jajaran eksekutif serta anggota legislatif.
Dalam kesempatan itu, lima fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait APBD 2026.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sutoyo, menekankan APBD bukan sekadar tabel angka dalam dokumen resmi, melainkan instrumen politik yang menentukan arah kebijakan.
“APBD adalah instrumen politik yang menentukan arah sejarah. Apakah benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau sekedar menjadi rutinitas birokrasi yang kehilangan jiwa. Derita rakyat adalah derita wakil rakyat DPRD Sukoharjo, dan kebahagiaan rakyat adalah kebahagiaan wakil rakyat DPRD Sukoharjo,” tegas Sutoyo.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Nikolaus Roni Setiawan, menyoroti pentingnya penyusunan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 harus berlandaskan kepentingan masyarakat secara luas. APBD berperan strategis untuk menunjang pelayanan publik, implementasi regulasi, pembangunan lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan umum juga disampaikan oleh tiga fraksi lainnya. Fraksi Golkar melalui Agus Sumantri, Fraksi PKS oleh Sumiyati, dan Fraksi PAN oleh Yonior Wahyu.
Ketiganya secara garis besar memberikan catatan kritis sekaligus masukan agar APBD 2026 benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Sukoharjo.
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)
Sumber: Tribun Solo
Sosok S Pemberi Informasi Data Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ramadhan 2026, Cek Kalender Hari Besar Versi SKB 3 Menteri Baru, Kurang Berapa Bulan? |
![]() |
---|
Isi Surat Perintah Menutupi & Merahasiakan Keracunan MBG Bocor, Badan Gizi Nasional Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Kesaksian Siswa Korban Keracunan Menu MBG di Bandung Barat, Rasa Daging Ayam Bau & Berubah Warna |
![]() |
---|
Isu Widiyanti Putri Wardhana Mandi Air Galon Dibantah Kemenpar, Klarifikasi Juga Soal Baju Mahal |
![]() |
---|