DPRD Sukoharjo Sidang Paripurna, Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jateng Raperda Perubahan APBD 2025
hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah menjadi landasan penting dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pimpinan DPRD mengenai tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sukoharjo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Sukoharjo.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sigid Budi Raharjo, membacakan secara resmi tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
“Menetapkan. Kesatu, tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sukoharjo,” ucap Sigid dalam rapat paripurna, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah menjadi landasan penting dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi ini dilakukan agar seluruh muatan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan rapat paripurna tersebut juga menjadi momen penting dalam penetapan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
“Selanjutnya, baru saja kita menyaksikan acara penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaiannya kepada Bupati Sukoharjo,” ujar Etik.
Etik menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
“Menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera saya tetapkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Etik juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan beserta Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2025.
Penyempurnaan ini telah menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/362 Tahun 2025 tertanggal 4 September 2025.
Dengan ditetapkannya tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)
Sumber: Tribun Solo
Sosok S Pemberi Informasi Data Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ramadhan 2026, Cek Kalender Hari Besar Versi SKB 3 Menteri Baru, Kurang Berapa Bulan? |
![]() |
---|
Isi Surat Perintah Menutupi & Merahasiakan Keracunan MBG Bocor, Badan Gizi Nasional Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Kesaksian Siswa Korban Keracunan Menu MBG di Bandung Barat, Rasa Daging Ayam Bau & Berubah Warna |
![]() |
---|
Isu Widiyanti Putri Wardhana Mandi Air Galon Dibantah Kemenpar, Klarifikasi Juga Soal Baju Mahal |
![]() |
---|