Berita Viral
Melambung Tinggi Tembus Rp 2 Jutaan Per Gram Segini Harga Emas Antam Terbaru, Berapa Buyback-nya?
Melambung tinggi segini harga emas antam per Rabu 24 September 2025, tembus Rp 2,1 juta per gram.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Melambung tinggi segini harga emas antam per Rabu 24 September 2025, tembus Rp 2,1 juta per gram.
Diketahui harga emas batang Antam di beberapa wilayah mengalami kenaikan.
Salah satunya adalah di Kota Semarang yang menyentuh angka Rp 2.174.000/gram, Rabu (24/9/2025).
Angka tersebut naik Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 2.164.000/gram, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, harga +Pph (0,25 persen), hari ini Rp 2.179.435/gram.
Berikut daftar emas antam hari ini:
Baca juga: Kondisi Terkini Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Istri Sebut Hidup Seperti Roller Coaster
0,5 gram = Rp 1.137.000
1 gram = Rp 2.174.000
2 gram = Rp 4.298.000
3 gram = Rp 6.429.000
5 gram = Rp 10.685.000
10 gram = Rp 21.280.000
25 gram = Rp 53.050.000
50 gram = Rp 105.950.000
100 gram = Rp 211.720.000
Sementara, harga buyback emas antam hari ini Rp 2.021.000/gram.
Daftar harga emas Antam di Semarang dihimpun dari Butik Emas Logam Mulia berlokasi di blok A7 DP Mall, Jalan Pemuda Nomor 150 Semarang.
Transaksi pembelian di Butik Emas Logam Mulia Semarang dapat dilayani setiap hari Senin hingga Jumat, sedangkan untuk buyback, pengambilan emas dan pembukaan brankas hanya pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Sementara itu, untuk transaksi pengambilan fisik pada pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan untuk transaksi buyback pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Semarang, dapat mengakses website www.logammulia.com atau melalui whatsapp di nomor 0822-5888-8130.
Baca juga: Sosok Ahmad Assegaf, Suami Tasya Farasya yang Digugat Cerai, Pengusaha Properti dengan Banyak Bisnis
4 WNA Tersangka Tambang Emas Ilegal di Papua, Pelaku Mengaku Sudah Keruk 257 Gram Emas
osok 4 warga negara asing tersangka tambang emas ilegal di Papua.
Pihak kepolisian baru saja menetapkan 6 tersangka kasus tambang emas ilegal di Keerom, Papua.
Lokasi tambang emas ilegal berada di Kampung Kalipur Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.
Dari enam orang ini, empat di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, kasus tambang ilegal terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pada hari Selasa, (26/8/2025).
Di lokasi, tim Dirreskrimsus mendapati sembilan orang tengah melakukan penambangan.
"Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi," kata Adhinata di Mapolda Papua, Selasa, (9/9/2025), dilansir Tribun-Papua.com.
Baca juga: Sosok Kareena Kapoor Istri Saif Ali Khan Dikabarkan Meninggal, Penggemar Bingung, Keberadaan Terkuak
Polisi kemudian menangkap sembilan orang dan beberapa barang bukti. Sembilan orang itu terdiri atas empat WNA Tiongkok dan lima WNI.
Dari jumlah itu, ada enam orang yang ditetapkan setelah ada penyelidikan mendalam. Sosok keenamnya diungkap polisi, yakni sebagai berikut.
- AAM HN (47), WNI, Direktur PT Saveree Gading International Group yang berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana penambangan.
- CL(46), WNA Tiongkok, seorang teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.
- WCD (60), WNA Tiongkok, seorang teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
- CHT (40), WNA Tiongkok, seorang perantara yang menghubungkan investor dengan AAM HN.
- CD (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan dan L.H.S. (46), WNI penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
- LHS (46), WNI, seorang yang menjadi penerjemah dan koordinator gaji.
Menurut Ardhinata, motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.
Kelompok mereka sudah berhasil mendapatkan 257 gram emas.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sejumlah alat tambang, Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, dan paspor serta KTP para tersangka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca juga: Curhatan Rahasia Diplomat Arya Daru pada Vara Sebelum Tewas, Kisah yang Disembunyikan dari Istri
Di samping itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut Ardhinata, pihaknya bakal terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang membuat negara rugi dan merusak lingkungan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan sumber daya alam,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito juga mengonfirmasi penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo dikutip dari laman Tribrata News Polri.
Menurut Cahyo, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan Kementerian ESDM, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Lalu, dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menaati hukum dalam usaha pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
(Tribunnewsmaker.com/TribunBanyumas.com)
| Rekam Jejak Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana yang Dicopot Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tragedi Grup Kesenian di Bekasi, 7 Anggota Kesetrum di Jalanan Sampai 3 Tewas, Ada Kabel Menjuntai |
|
|---|
| Respon Dadan Hindayana Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Ucapkan Selamat ke Penerusnya: 'Good Luck!' |
|
|---|
| 2 Pocong Pengemis Ditangkap di Jakarta Timur, Sewa Kostum Rp 15 Ribu Sehari Demi Cari Perhatian |
|
|---|
| Rupiah Nyaris Sentuh Rp 18 Ribu per 1 Dollar AS, Jadi Terlemah dalam Sejarah Mata Uang Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/update-harga-emas-batangan-hari-ini-rabu-9-desember-2020.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.