Cara Hacker Bjorka Menyamarkan Aksi agar Sulit Dilacak, Polisi Butuh Waktu 6 Bulan, Motif Aksinya
Begini cara hacker Bjorka kelabui polisi agar sulit dilacak, butuh waktu 6 bulan untuk membongkar dan menangkap sosoknya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria muda berusia 22 tahun berinisial WFT, yang diduga kuat berada di balik akun media sosial dengan nama samaran Bjorka.
Penangkapan ini dilakukan setelah WFT dicurigai melakukan tindakan akses ilegal dan manipulasi data milik nasabah dari salah satu bank swasta ternama di Indonesia.
Penangkapan WFT berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, di sebuah rumah di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman kekasihnya, MGM.
Tim kepolisian bergerak cepat setelah mengantongi bukti-bukti kuat serta dasar hukum yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh pihak bank yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.
WFT kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hacker Bjorka Alias WFT Ternyata Belajar Otodidak Soal IT Lewat Komunitas, Tak Lulus SMA, Nganggur
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria ini diketahui merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) dengan nama pengguna @bjorkanesiaa, yang aktif sejak tahun 2020.
Akun tersebut menjadi pusat perhatian setelah mengunggah tangkapan layar yang diduga memuat informasi sensitif milik para nasabah bank.
Kejadian ini bermula dari kehebohan di media sosial, ketika akun @bjorkanesiaa mempublikasikan sebuah unggahan yang berisi tangkapan layar dari data perbankan sejumlah nasabah.
Dalam unggahan tersebut, pelaku bahkan mengklaim memiliki akses ke sekitar 4,9 juta data nasabah, sebuah angka yang mengejutkan publik dan pihak berwenang.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat mengirimkan pesan langsung (direct message) kepada akun resmi milik bank terkait, yang memperkuat dugaan bahwa ia memang memiliki akses terhadap data internal perbankan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Mapolda Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan bahwa WFT merupakan sosok di balik akun yang menghebohkan dunia maya itu.
“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” ujar AKBP Fian Yunus dalam keterangan resmi yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena nama "Bjorka" sebelumnya sudah sempat viral dan dikaitkan dengan serangkaian dugaan kebocoran data berskala besar di Indonesia.
Meskipun belum diketahui apakah WFT memiliki kaitan dengan insiden-insiden sebelumnya, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan jangkauan akses yang dimiliki oleh pelaku.
Polda Metro Jaya kini tengah bekerja sama dengan tim forensik digital dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana pelaku bisa mendapatkan akses ke sistem internal perbankan serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
Bjorka Gonta-ganti Nama
Berdasarkan hasil penyelidikan, data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums.
Data tersebut kemudian disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial dengan tujuan menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank.
Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.
Sementara itu, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas.
Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025).
AKBP Fian Yunus mengatakan, butuh waktu sekitar enam bulan bagi penyidik untuk bisa menangkap pelaku.
Baca juga: Nasib Hacker Bjorka Asal Minahasa Sulut, Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Terancam 12 Tahun Penjara

"Jadi, penyidik tindak pidana siber dalam mengungkap pelaku ini, kita membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Fian menjelaskan, pelaku aktif di dark web sejak 2020 silam.
Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.
Adapun tujuan Bjorka sering berganti nama akun yakni untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelas Fian.
Penyidik juga mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.
Motif Tersangka
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Ancaman Hukuman
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Tiga unit ponsel berbagai merek
- Satu unit tablet
- Dua kartu SIM
- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Momen Terakhir Zizi Kirana Video Call Suami, Masih Bahagia Masak di Kapal, Kemudian Diculik Israel |
![]() |
---|
Sosok Dokter Aaron, Amputasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Dokter TNI, Nyawanya Ikut Terancam |
![]() |
---|
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Fresh Graduate 2025, Ini Syarat & Cara Daftar, Siapkan Dokumen |
![]() |
---|
14 Santri Tewas, 49 Masih Dicari Usai Pondok di Sidoarjo Ambruk, Keluarga Berharap Mukjizat Datang |
![]() |
---|
Kisah Alfatih Cakrabuana, Santri Selamat Ponpes Al Khoziny, Mimpi Jalan di Lorong Gelap & Minum Ini |
![]() |
---|