Berita Kriminal
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi
Bak tak ingat istri dan anak, Heryanto tega rudapaksa dan bunuh Dina pegawai minimarket di rumah saat sepi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembunuhan terhadap DO (21), pegawai minimarket di Karawang, terus mengungkap fakta baru, termasuk keberadaan istri dan anak pelaku Heryanto (27) saat kejadian berlangsung.
Rumah tempat peristiwa tragis itu terjadi berada di perbukitan sunyi Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, jauh dari hiruk-pikuk pemukiman warga.
Dari pantauan di lokasi, rumah sederhana bercat kuning pucat milik Heryanto tampak sepi dan terpisah cukup jauh dari rumah tetangga lainnya.
Kepala Dusun Pasir Oa, Wawan, mengungkapkan bahwa selama ini Heryanto tinggal bersama istrinya di rumah tersebut.
Namun, pada hari kejadian, sang istri ternyata tidak berada di rumah, melainkan sedang menginap di rumah ibunya di kampung lain.
“Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya. Kirain istrinya ada di situ, makanya enggak nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu,” ujar Wawan dikutip dari Tribunjabar.id.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat rumah benar-benar kosong, tanpa kehadiran keluarga yang bisa menyaksikan kejadian itu.
Baca juga: Rekaman CCTV Toko 2 Hari Sebelum Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya, Gerak-geriknya Sudah Bermasalah

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu, lalu melakukan tindakan keji.
“Heryanto mengajak Dina ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap hingga korban tewas,” ungkap Ipda Cep Wildan.
Tragisnya, setelah korban tak bernyawa, pelaku merudapaksa jasad korban dan mengambil perhiasan serta ponsel milik DO.
Setelah sehari penemuan jasad korban, pelarian Heryanto berakhir di tempat kerjanya, yakni di sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Ia langsung ditangkap oleh tim gabungan dan digelandang ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan kemungkinan penambahan pasal lain sesuai hasil penyidikan lanjutan.