Sosok Fransiska, Bos Mecimapro yang Terseret Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar
Gelombang kejut melanda dunia konser K-Pop Indonesia setelah nama Fransiska, bos Mecimapro, terseret dugaan penggelapan dana konser TWICE.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Polisi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
- Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka.
- Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Fransiska mulanya menjalin kerjasama dengan PT PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.
TRIBUNNEWSMAKER - Gelombang kejut melanda dunia konser K-Pop Indonesia setelah nama Fransiska, bos Mecimapro, terseret dugaan penggelapan dana konser TWICE senilai Rp10 miliar.
Figur yang sebelumnya dikenal profesional dan dekat dengan para penggemar ini mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Muncul pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik megahnya panggung konser yang selama ini dirayakan fans?
Baca juga: Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Disorot Usai Pemakzulan Sudewo Gagal: Sesuai Aturan
Polisi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Fransiska mulanya menjalin kerjasama dengan PT PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.
Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.
"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," kata Reonald, Sabtu (1/11/2025).
Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.
Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.
Pihak MIB lalu melaporkan dugaan penggelapan tersebut dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2025.
"Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.
Fransiska kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya diperpanjang sampai 7 November 2025.
Reonald menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan penggelapan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang butki bisa diserahkan ke Kejaksaan.
| Kisah Randika Sebelum Tewas Kelaparan, Ngaku Curi Motor demi Bisa Tinggal & Makan Gratis di Penjara |
|
|---|
| Penyebab Menara Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Malaysia Terbakar, Api Ternyata Berawal dari Area Ini |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Disorot Usai Pemakzulan Sudewo Gagal: Sesuai Aturan |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Aniaya Brutal Penyandang Disabilitas di Ende NTT hingga Tewas, Ini Motifnya |
|
|---|
| Sosok Warseno Suami di Sragen Robohkan Rumah Usai Lihat Istri Selingkuh, Ini Alasan di Balik Aksinya |
|
|---|