Breaking News:

Kabupaten Klaten

Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Hamenang menyampaikan pajak dan retribusi memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD.

Editor: Delta Lidina
Prokopim Kabupaten Klaten
RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (3/11/2025).

Kegiatan digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Klaten.

Suasana rapat berlangsung khidmat dengan nuansa ruang sidang yang khas ukiran kayu jati, dihiasi lambang Garuda Pancasila di dinding utama.

Dalam momen tersebut, Bupati Hamenang menyampaikan pajak dan retribusi memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak dan retribusi merupakan hal yang penting bagi pemasukan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyusunan peraturan terkait pajak dan retribusi perlu dilakukan agar tidak menghambat investasi serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Maka peraturan terkait hal tersebut diperlukan agar tidak menghambat investasi dan memantau tata kelola, maka perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, Senin (3/11/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, Senin (3/11/2025). (Prokopim Kabupaten Klaten)

Perlu Penyesuaian Perda Tahun 2023

Lebih lanjut, Bupati Hamenang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian.

“Berdasarkan evaluasi tersebut, maka Perda No 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian di dalamnya,” ujar Hamenang.

Baca juga: Klaten Kreatif Festival 2025 Unjuk Produk Lokal & Galang Dukungan Warga Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Ia menambahkan, penyusunan Raperda yang baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum pajak dan retribusi daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Maka dalam kesempatan ini kami pemerintah daerah telah menyusun Raperda No 15 Tahun 2023." 

"Inilah pengantar saya dalam pengajuan Raperda tersebut. Semoga dapat menjadi acuan dalam diskusi ke depan,” pungkasnya.

Penyerahan Dokumen Raperda

Usai penyampaian pengantar, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari Bupati Klaten kepada Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.

Para anggota DPRD Klaten terlihat menyimak jalannya rapat dengan seksama. 

Dua layar besar di sisi kanan dan kiri ruang sidang menampilkan tajuk besar bertuliskan “Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten.”

Beberapa peserta rapat tampak mencatat poin penting paparan Bupati, sementara jajaran pejabat perangkat daerah mendengarkan dari barisan kursi bagian belakang ruang paripurna. (*) 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenHamenang Wajar IsmoyoPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved