Breaking News:

Berita Viral

Balita Bilqis Dijual dari Rp 3 Juta jadi Rp 80 Juta, Ini Urutan Penculikannya dari Makassar ke Jambi

Urutan penculikan balita 4 tahun bernama Bilqis, diculik di Makassar, ketemu di Jambi. Dijual dari Rp 3 juta ke Rp 80 juta.

Editor: ninda iswara
YouTube KOMPASTV
PENCULIKAN BILQIS - Urutan penculikan balita 4 tahun bernama Bilqis, diculik di Makassar, ketemu di Jambi. Dijual dari Rp 3 juta ke Rp 80 juta. 

Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.

Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.

AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.

NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.

AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.

Baca juga: Sosok SAD, Pembeli Bilqis Balita 4 Tahun Asal Makassar, Bayar Rp 80 juta, Keberadaan Masih Dicari

PENCULIKAN ANAK - Sri Yuliana merupakan wanita yang terekam kamera CCTV menculik Bilqis, balita asal Makassar pada Minggu (2/11/2025). Ia menjual korban senilai Rp3 juta.
PENCULIKAN ANAK - Sri Yuliana merupakan wanita yang terekam kamera CCTV menculik Bilqis, balita asal Makassar pada Minggu (2/11/2025). Ia menjual korban senilai Rp3 juta. (YouTube Warta Kota Production | KOMPASTV)

4. Dijual Lagi ke Suku Anak Dalam

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
BilqisMakassarJambi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved