Berita Viral
Perjuangan Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Keliling Hutan, Butuh 2 Malam Negosiasi
Dramatisnya perjuangan 4 polisi menyelamatkan Bilqis di perkampungan adat Jambi, keliling hutan hingga proses negosiasi alot.
Editor: ninda iswara
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Perjuangan Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Keliling Hutan, Butuh 2 Malam Negosiasi |
|
|---|
| Sosok Nadia Hutri, Komplotan Pelaku Penculikan Bilqis, Warga Sukoharjo Jawa Tengah, Dikenal Pendiam |
|
|---|
| Tampang Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dijenguk Kapolri Listyo, Ada Luka & Memar di Kepala |
|
|---|
| Balita Bilqis Dijual dari Rp 3 Juta jadi Rp 80 Juta, Ini Urutan Penculikannya dari Makassar ke Jambi |
|
|---|
| Lokasi Penyekapan Bilqis saat Diculik & Dijual Rp 80 Juta, Sepi dan Gelap, Diberi Makan Mie Instan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Polisi-beber-isi-negosiasi-dengan-Suku-Anak-Dalam-saat-menjemput-Bilqis.jpg)