Nasib Pratu Saifhonna, Anggota TNI yang 2 Kali Curi Kotak Infak di Masjid Kualanamu, Kini Dipenjara
Tertangkap usai dua kali curi kotak infak di Masjid Kualanamu, Pratu Saifhonna kini resmi dipenjara.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Sosok Pratu Saifhonna Fahdil terpaksa menjalani kurungan selama tiga bulan 18 hari akibat mencuri kotak infaq masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
- Pratu Saifhonna Fahdil merupakan anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
- Dalam persidangan terungkap, bahwa aksi pencurian uang di kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berlangsung selama dua hari berturut-turut.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pratu Saifhonna Fahdil akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah tertangkap mencuri kotak infak di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Aksi itu dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut hingga memicu kehebohan di lingkungan bandara.
Kini ia resmi ditahan, sementara pihak TNI memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Sosok ASN dan Istrinya di OKU Selatan Sumsel, Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba di Hajatan
Sosok Pratu Saifhonna Fahdil terpaksa menjalani kurungan selama tiga bulan 18 hari akibat mencuri kotak infaq masjid.
Ia merupakan anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning (Yonif 203/AK) adalah batalyon infanteri mekanis yang berada di bawah Komando Brigade Infanteri Mekanis 1/Pamulang Jaya Sakti (Brigif Mekanis 1 PIK/Jaya Sakti) Kodam Jaya.
Markas batalyon ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 6, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Pratu Saifhonna Fahdil ditangkap mencuri kotak infaq bukan di wilayah tugasnya, melainkan di Sumatera Utara.
Pada 23 Juli 2025 lalu, Fadhil hendak pulang ke Aceh untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Nasib sial dialami Fadhil.
Sampai di Bandara Kualanamu, ia kehabisan uang.
Karena alasan kepepet, Fadhil kemudian mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
Mencuri Dua Hari Berturut-turut
Dalam persidangan terungkap, bahwa aksi pencurian uang di kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto mengatakan, hari pertama prajurit TNI AD itu menggasak uang di kotak infaq sebesar Rp 600 ribu.
Setelah berhasil, keesokan harinya, Fadhil kembali melakukan pencurian.
| Detik-detik Pelaku Ledakkan SMAN 72 Jakarta, Tenteng Senjata Mainan, Cahaya Merah Keluar dari Masjid |
|
|---|
| Rismon Sianipar Tantang Polisi Debat Terbuka, Tuntut Rp 126 T Jika Tak Bersalah Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Cerita Bilqis di Lokasi Penculikan, Ada Bayi-bayi Seumuran, Makan Mie Instan, Jalani Trauma Healing |
|
|---|
| Curhat Nasibnya di Rumah, Menkeu Purbaya Tak Berdaya Depan Istri soal Uang: Walau Saya Ekonom Pinter |
|
|---|
| Sosok Hafiz Korban Ledakan SMA 72, Ingin Jadi Tentara Terancam Kandas, Curhat Pilu: Jangan Tinggalin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pratu-Saifhonna-kini-resmi-dipenjara.jpg)