Perilaku Aneh Bilqis usai Diculik dan Dua Kali Dijual Pelaku, Sang Ayah Bongkar Fakta Mengejutkan
Usai diculik dan dua kali dijual, Bilqis kini berubah. Sang ayah ungkap perubahan dan pilih memaafkan.
Editor: Eri Ariyanto
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
| Sosok Gita Sjahrir, Keponakan Luhut yang Kecewa Soeharto Jadi Pahlawan, Ungkap Kisah Pilu Keluarga |
|
|---|
| Dari 62 SPPG di Sukoharjo, 42 Sudah Kantongi SLHS, Sisanya Masih Proses Pengajuan |
|
|---|
| Sisa 103 Unit, Pemkab Sukoharjo Pastikan Seluruh RTLH Rampung Tahun 2025 |
|
|---|
| Curhat Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Soal Masa Kecil & Ngeluh Tak Ada Teman, Ungkap Rencana Jahat |
|
|---|
| Teman Ungkap Kondisi Hakim Raden Zaenal Arief Sebelum Ditemukan Meninggal, Fakta Mengejutkan Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Polisi-beber-isi-negosiasi-dengan-Suku-Anak-Dalam-saat-menjemput-Bilqis.jpg)